Hidayatullah.com– Para Advokat Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer Mohammad Kamil Pasha, Juanda Eltari, Sumadi Atmadja, dan Ali Alatas menyampaikan surat terbuka kepada kepolisian terkait Ade Armando.
Dalam surat itu, LBH Street Lawyer meminta Kapolda Metro Jaya agar segera memproses hukum Ade Armando, tersangka penodaan agama Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Surat bernomor 011/SL-SRTBK/I/18 itu diajukan pada Selasa (16/01/2018) ke Polda Metro Jaya dan diterima pada hari yang sama.
“Kita kirimkan kemarin (Selasa), sudah terima ada cap tanda terimanya,” ujar Kamil Pasha saat dihubungi hidayatullah.com, Rabu (17/01/2018).
Kamil mengatakan, surat itu dilayangkan karena pihaknya sebagai kuasa hukum dari pelapor Johan Khan meragukan Polda Metro Jaya mampu bertindak tegas. Sebab, sampai sekarang pun kepolisian dinilai tidak berdaya untuk memproses Ade Armando yang telah dua kali berstatus tersangka.
“Tidak ada progresnya,” ungkap Kamil.
Ia berharap, kepolisian segera bisa memproses hukum tersangka Ade Armando. Apalagi, kata dia, terbukti yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya dengan adanya laporan-laporan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut.
Sebelumnya, Ade Armando dilaporkan oleh Johan Khan pada Mei 2015 dengan dugaan penodaan agama karena menulis “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues.” pada akun Facebook miliknya.
Ade kemudian dijadikan tersangka pada Januari 2017. Namun pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Wahyu Hadiningrat, menyatakan kasus Ade Armando telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut.
Selanjutnya, atas gugatan pelapor, pada 4 September 2017 Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Ade Armando tidak sah. Ade pun kembali berstatus tersangka.
Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut pemeriksaan ataupun penyidikan terhadap Ade Armando oleh kepolisian.*
Baca: PN Jaksel Batalkan SP3, Ade Armando Kembali Jadi Tersangka, Kasusnya Dibuka Lagi