Hidayatullah.com- Anggota Dewan Syuro Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Mahladi Murni mengatakan bahwa sebagai seorang jurnalis Muslim yang menggunakan media sebagai “alat berdakwah dalam memperjuangkan Islam”, maka mau tidak mau harus menggunakan media tersebut secara benar sesuai kode etik jurnalistik Muslim.
Mahladi menjadi pembicara dalam daurah anggota baru JITU bertema “Membentuk Jurnalis Muslim Profesional” di Villa Lembah Pertiwi Cisarua Bogor, Sabtu (23/05/2015).
Mahladi menyampaikan bahwa saat ini JITU telah merumuskan empat kode etik jurnalistik Muslim yang telah dibaca, dikoreksi serta disempurnakan oleh seorang ulama.
“Saat ini sudah ada empat kode etik untuk jurnalistik Muslim, dan masih akan terus merumuskan kode etik lainnya untuk menyempurnakan yang sudah dirumuskan,” ungkap Mahladi.
Menurut Mahladi, ada beberapa perbedaan antara kode etik jurnalistik khususmua media Islam dengan kode etik jurnalistik media bersifat umum .
“Ada beberapa perbedaan kode etik jurnalistik media Islam dengan media umum,” ujar Pemimpin Redaksi hidayatullah.com.
Selain itu, Mahladi menyampaikan jika jurnalis muslim harus bekerja secara profesional sesuai dengan kaidah profesi kejurnalisan yang berdasakan al-Qur’an dan as-Sunnah.
“Kode etik jurnalistik muslim tersebut perlu diterapkan oleh semua jurnalis muslim,” pungkas Mahladi.*