Hidayatullah.com– Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Asrorun Ni’am, mendorong pemerintah, pelaku usaha, dan peneliti untuk mengkaji vaksin secara mendalam guna menjamin ketersediaan vaksin halal dan suci.
Ikhtiar itu, kata dia, menjadi tanggung jawab kolektif para ahli.
“Artinya tanggung jawab akademik itu bersifat wajib kifayah. Kalau belum atau tidak ada, kita semua masih terus memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan kajian, penelitian, dan ikhtiar mewujudkan vaksin halal,” ujarnya menjawab pertanyaan hidayatullah.com usai rapat pleno Komisi Fatwa MUI di kantor pusat MUI, Jakarta, Senin (20/08/2018).
Ikhtiar ini, kata Ni’am, agar umat Islam tidak bergantung pada vaksin yang haram.
Baca: MUI: Vaksin MR Haram, Pemerintah Wajib Sediakan yang Halal
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin Measles Rubella (MR), produk dari Serum Institute of India (SII), untuk imunisasi.
“Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF., MA.
Namun pada saat ini, kata dia, penggunaan vaksin MR dibolehkan (mubah) karena beberapa kondisi, yakni keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi, dan belum adanya vaksin yang halal.
Komisi Fatwa MUI memberi catatan, kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Baca: MUI: Pemerintah Jangan Sebut Vaksin MR Sudah Disertifikasi Halal
MUI menegaskan, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” ucapnya.
Komisi Fatwa MUI meminta pemerintah untuk mengupayakan secara maksimal melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.* Andi
Baca: Polemik Vaksin MR Belum Bersertifikat Halal, Ini Respons Menkes