Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU KUHP, Penggiat Keluarga Dorong DPR Masukkan Pasal Homoseksual

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Januari 2018 16:28 4:28 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 Januari 2018 09:35
Bagikan
Prof Euis Sunarti (kanan) dan Ketua AILA Rita Soebagio di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Guru Besar Ketahanan Keluarga Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Euis Sunarti, dan para Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia mendorong agar DPR memasukkan pasal tentang homoseksual dalam Revisi Undang-Undang (RUU) KUHP yang sedang dibahas di parlemen.

Euis berharap, DPR bisa memasukkan poin tersebut sebagaimana salah satu permohonan yang pernah diajukannya (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

“Padahal pasal itu yang justru awalnya kenapa kita mengajukan judicial review di MK, adalah karena persoalan tersebut. Itu belum berubah, nampaknya masih perlu perjuangan untuk mengusulkan sebagaimana perluasan makna yang kita inginkan seperti di MK kemarin,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Kamis (18/01/2018).

Baca: Prof Euis: Banyak Kejadian dan Data Meningkat terkait Penyimpangan Seksual

Euis menegaskan, perilaku seksual menyimpang seperti homoseksual memiliki dampak yang luas di masyarakat.

Selain merusak ketahanan keluarga, kata dia, homoseksual juga melanggar hak dasar orang lain untuk menjalankan agama. Dimana dalam aturan agama, perbuatan tersebut merupakan suatu yang terlarang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Euis berharap, semua pihak utamanya DPR dapat mendukung adanya pelarangan tindakan cabul sesama jenis atau homoseksual.

Baca: MK Tolak Gugatan Pasal Kesusilaan, Pemohon Terus Berjuang

Adapun untuk pasal tentang perzinaan dan perkosaan, Euis mengungkapkan, sudah cukup terakomodir dalam RUU KUHP yang sedang dibahas.

“Walaupun belum tahu apakah akan ada perubahan lagi atau tidak. Tapi secara umum dalam draf itu sudah relatif terwakili,” terangnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya LGBTdata homoseksualdata LGBTEuis SunartiGiGaHakim MKhomoseksualjudicial reviewKUHPkumpul kebolgbtMahkamah Konstitusimoralnorma agamaPenggiat Keluargapergaulan bebasPerzinahanRUU KUHPsidanguji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres JK ke Surabaya Membuka Tanwir I ‘Aisyiyah
Tulisan selanjutnya Dahsyatnya Angin Ribut Friederike yang Menderu di Eropa [Video]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun

Berita
27 Agustus 2026 15:03
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?