Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI dan DMI Ingatkan Valentine’s Day Haram

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Februari 2018 13:20 1:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Februari 2018 13:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Muda-mudi Muslim di bulan Februari ini kerap dibanjiri informasi dan aksi seputar Valentine’s Day. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, Jawa Timur, kembali mengingatkan bahwa bagi umat Islam, merayakannya adalah haram.

Menurut Sekretaris Umum MUI Kota Batu, Achmad Faiz, kawasan wisata kerap jadi ajang merayakan hari yang cenderung mendekatkan pada kemaksiatan itu. Itulah sebabnya para ulama merasa perlu untuk mengingatkan kembali dan memagari masyarakat agar tidak terjerumus.

Baca: Berkasih Sayang Tak Cuma Sehari, Kampanyekan “Hindari Valentine’s Day!”

“MUI Kota Batu menerbitkan buletin tentang haramnya merayakan hari kasih sayang. Buletin itu disebar ke masjid-masjid, bekerja sama dengan para pengurus MUI kecamatan, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan digerakkan oleh relawan Forum Umat Islam Batu Bersatu (FUIBB),” ujar Faiz lansir laman resmi MUI Kota Batu, Jumat (09/02/2019).

Relawan FUIBB juga mem-viral-kan beberapa poster di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan berbagai grup.

“DMI menjadikan tema itu sebagai materi khutbah Jumat, untuk mengingatkan jamaah agar tidak ikut-ikutan merayakan sebuah hari yang tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam,” ujar Achmad Marzuki, Ketua DMI Kota Batu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Wali Kota Samarinda Juga Larang Pelaksanaan Valentine’s Day

Valentine’s Day Haram

Pada tahun 2015 lalu, MUI Kota Batu telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya merayakan Valentine’s Day bagi seorang Muslim. Fatwa ini kembali disosialisasikan agar masyarakat tidak lalai dan mengikuti arahan para ulama.

Selain pembuatan dan penyebaran buletin, haramnya perayaan Valentine’s Day juga disosialisasikan ke sekolah-sekolah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Batu. Imbauan MUI nantinya akan diteruskan kepada orangtua murid agar mengawasi putra-putrinya, agar terhindar dari hal yang negatif yang bisa merusak masa depannya.

MUI juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berwenang agar selalu mengawasi dan mewaspadai berbagai kegiatan yang dapat mengakibatkan tumbuhnya kemaksiatan.*

Baca: Dinas Pendidikan Kota Bandung Larang Pelajar Rayakan Valentine

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Achmad Marzukibudaya asingbulan FebruariDewan Masjid IndonesiaDMIDMI Kota Batufatwa Valentine’s DayForum Umat Islam Batu BersatuFUIBBharihukum Valentine’s DayJawa TimurKetua DMI Kota BatuKota BatuMajelis Ulama IndonesiaMUIPemuda MuslimpemudiValentine's DayValentine's Day Haram
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terkait UU PNPS, Ketum MUI: Indonesia Terbukti Rukun dan Damai
Tulisan selanjutnya Rektorat BEM UI Pimpinan DPR: Tugas Pers jadi Corong Rakyat, Menyuarakan Kebenaran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?