Hidayatullah.com — Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza Azzahra menanggapi rencana Pemerintah dalam pembubaran Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek). Nadia menilai hal itu bukti bahwa pemerintahan dibawah kendali Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memprioritaskan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Menurut peneliti itu penggabungan Ristek ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seakan hanya mengecilkan peran riset hanya dalam ruang lingkup pendidikan. Padahal kata Dia riset dan teknologi merupakan aspek yang harus hadir pada setiap sektor sesuai dengan visi misinya antara lain; peningkatan kualitas manusia Indonesia, peningkatan struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing dan pembangunan yang merata dan berkeadilan.
“Dengan adanya beban kerja Kemendikbud yang padat ini tentu saja akan mempersulit koordinasi antar sektor terkait dengan riset dan teknologi,” kata Nadia Fairuza Azzahra seperti dikutip dari Suaracom, Rabu (14/04/2021).
Nadia sangat menyayangkan penghapusan tersebut, Ia menyebut peran riset dan teknologi sangat penting dalam pembangunan nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
“Ruang lingkup ristek yang sangat luas ini tentu akan sulit apabila hanya diakomodasi dalam sektor pendidikan,” tuturnya.
Lebih jauh, Nadia mengatakan penggabungan Kemendikbud-Ristek ini adalah langkah yang mundur dari Pemerintah karena akan membutuhkan penyelarasan koordinasi, pembagian kerja, anggaran, dan administrasi antara Kemendikbud dan Ristek.
Tugas dan fungsi Kemendikbud sebelum penggabungan sudah sangat luas dan padat, mulai mengurus pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, perbukuan, kebudayaan, vokasi, pendidikan tinggi, hingga guru, dan tenaga pendidik.
Kemendikbud pun perlu berkoordinasi dengan berbagai dinas pendidikan yang ada di daerah-daerah di Indonesia. Penambahan Riset dan Teknologi ini dalam struktur Kemendikbud ini dikhawatirkan akan menambah beban dan berakibat pada mundurnya performa Kemendikbud.
“Proses tersebut berpotensi mempengaruhi sasaran-sasaran yang ingin dicapai dua institusi tersebut sebelum penggabungan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi target-target yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo, misalnya soal peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” jelasnya.
Penggabungan dua kementerian bukanlah perkara mudah yang implementasinya dapat dilakukan dengan cepat, sehingga akan berpengaruh pada kinerja kementerian baru menjadi tidak efektif.
Pada rapat Paripurna DPR RI Jumat (09/04/2021) lalu telah disetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 08 April 2021.
Salah satu poin dari surat yang disetujui adalah penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Nantinya kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu akan menjadi Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek). Hingga kini belum diketahui nasib Menristek Bambang Brodjonegoro yang sebelumnya merangkap Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).*