Hidayatullah.com — Polda Metro Jaya menyita dana sebesar Rp 2,3 miliar dari brankas kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. Hal itu usai penangkapan pengurus penerimaan zakat Khilafatul Muslimin Indra Fauzi pada Rabu (10/8/2022).
Dana itu diduga bersumber dari rekening Indra Fauzi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Indra Fauzi aktif melakukan pencucian uang yang bersumber dari warga Khilafatul Muslimin.
”Penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila. Tersangka Indra telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafatul Muslimin,” kata Zulpan, Kamis (11/8/2022), dilansir oleh Kompas.
Indra Fauzi ditangkap di Lampung pada Rabu (10/8/2022) pukul 17.30. Polisi langsung membawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan menetapkan Indra sebagai tersangka.
Tersangka Indra dikenai Pasal 59 Ayat 4 Huruf c juncto Pasal 82 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2.
Ia juga dikenai Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 juncto Pasal 2 Ayat 1 Huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melarang semua kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin di wilayah hukumnya, termasuk aktivitas belajar mengajar di lembaga pendidikan Ukhuwah Islamiyah yang dinaungi ormas tersebut.
Zulpan mengatakan, langkah tersebut diambil seiring dengan ditemukannya dugaan pelanggaran dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Khilafatul Muslimin. Polisi menyebutkan, Khilafatul Muslimin menyebarkan ajaran khilafah dalam setiap kegiatannya dan berupaya mengganti Ideologi Indonesia, Pancasila.
“Kami sudah memerintahkan jajaran untuk tidak ada lagi kegiatan-kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan, Rabu (22/6/2022).*