Hidayatullah.com– Baru beberapa hari setelah revisinya disahkan DPR RI, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3, digugat.
UU MD3 Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1) digugat oleh Pakar Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin, ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Substansi dalam UU MD3 yang dianggapnya bertentangan dengan UUD 1945 di antaranya tentang Pemanggilan Paksa Terhadap Warga Masyarakat yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat.
“Karena instrumen pemanggilan paksa merupakan instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan, sehingga tidak relevan kemudian untuk mengontrol perilaku warga masyarakat dengan menjadikan warga masyarakat sebagai korban dari pemanggilan paksa,” jelasnya kepada hidayatullah.com, kemarin.
Baca: Mantan Ketua MK Soroti Pasal Kritik DPR dan Penghinaan Presiden
Substansi lainnya yang dianggap Irmanputra bertentangan dengan konstitusi adalah soal hak DPR yang mengambil langkah hukum terhadap warga negara.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, prinsip perwakilan melalui pemilu, sebagaimana diatur dalam konstitusi, serta bertentangan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR itu sendiri.
“Karena fungsi DPR bukanlah untuk melakukan langkah hukum, tetapi fungsinya hanya membentuk sekaligus mengawasi pelaksanaan hukum termasuk anggaran,” terangnya.
Kalau hal tersebut dilakukan, sambungnya, maka akan merendahkan marwah dan kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Sebab level DPR bukanlah perorangan, kelompok atau badan hukum yang secara kedudukan berada pada posisi yang lemah.
Baca: DPR Setujui Revisi UU MD3, Dahnil Sampaikan Kritikan
“Terlebih orang per orangan di antaranya terdapat seorang warga negara yang tua renta dan miskin papa bisa menjadi subjek digugat perdata bahkan pidana oleh lembaga sebesar DPR. Level ‘tarung’ DPR adalah pelaku dan pemegang kekuasaan,” kata dia.
Pasal tentang Hak Imunitas Anggota DPR menurutnya juga bertentangan dengan prinsip negara hukum, dimana prinsip tersebut menjamin persamaan di muka hukum. Juga menurutnya bertentangan dengan prinsip hak imunitas sebagaimana DPR itu sendiri yang dijamin oleh Konstitusi (pasal 20A UUD 1945). Sebab Pasal a quo secara a contrario menimbulkan tafsir bahwa hak imunitas anggota DPR hanya berlaku bila terjadi tindak pidana yang tidak berhubungan dengan tugas dari anggota DPR.
“Sedangkan hak imunitas tidak berlaku jika berhubungan dengan tugas dari anggota DPR. Selain itu dalam Pasal a quo juga dapat ditafsirkan semua tindak pidana dapat dimaknai menjadi hak imunitas yang absolut, sehingga seluruh tindak pidana tidak bisa menjangkau anggota DPR,” ucapnya Rabu (14/02/2018) itu.
Baca: Kritisi Hak Angket DPR atas KPK, Dahnil: Koruptor Bandit Politik bak Firaun
Irmanputra berharap, MK segera memutus permohonannya sesegera mungkin atau setidak-tidaknya MK dapat memberikan putusan provisi (menerima permohonan provisi). Mengingat katanya adanya kebutuhan yang mendesak karena terhadap pemberlakuan norma a quo, yakni para Pemohon dan seluruh warga negara sudah dapat langsung dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.* Andi