Hidayatullah.com—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon turut menyoroti polemik Keputusan Presiden (Keppres) 1 Maret yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Fadli meminta Keppres tersebut direvisi karena banyaknya data sejarah yang salah.
“Saya sudah baca Keppres No 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara, sebaiknya segera direvisi,” ungkap Fadli melalui akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip oleh Hidayatullah.com, Jum’at (4/3/2022).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan banyaknya data sejarah dalam Keppres tersebut. Selain menghilangkan peran Letkol Soeharto sebagai komandan lapangan, juga menghilangkan peran Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI).
“Data sejarah banyak salah. Selain menghilangkan peran Letkol Soeharto sebagai Komandan lapangan, juga hilangkan peran Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Fatal. @jokowi @mohmahfudmd,” ungkapnya.
Sebelumnya, Fadli Zon juga menyanggah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang memberi klarifikasi terkait Keppres tersebut. Fadli menyebut Mahfud MD membelokkan peristiwa sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949.
“Keliru Pak @mohmahfudmd. Dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, Sukarno dan Hatta masih dalam tawanan di Menumbing,” ungkap Fadli dalam cuitannya.
Menurut Fadli Zon, tak ada gagasan Sukarno dan Hatta dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, sehingga apa yang disebut Mahfud Md keliru.
“Pemerintahan dipimpin PDRI (Pemerintah Darurat RI) di bawah Sjafroeddin Prawiranegara. Tak ada gagasan dari Sukarno dan Hatta dalam peristiwa ini. Jangan belokkan sejarah!” tulis Fadli Zon.
Mahfud MD, sebagaimana dikutip oleh Hidayatullah.com, memberi klarifikasi ihwal polemik Keppres melalui Twitter pada Kamis (3/3/2022). Menurut Mahfud, Kepres bukan buku sejarah, sehingga tak harus mencantumkan nama pihak-pihak yang terlibat dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. Namun, ia memastikan nama Soeharto tetap ada dalam sejarah peristiwa tersebut.
“Kepres tersebut bukan buku sejarah tapi penetapan atas 1 titik krusial sejarah. Kepres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dll dalam SU 1 Maret 1949. Nama dan peran Soeharto disebutkan di Naskah Akademik Keppres yang sumbernya komprehensif,” ungkap Mahfud.*