Hidayatullah.com–Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Tengku Zulkarnain, menilai, puisi Sukmawati Soekarnoputri yang menyinggung syariat Islam, cadar, dan adzan masuk ke ranah penghinaan agama.
Dalam puisinya, Sukmawati membandingkan antara adzan dengan kidung.
“Ini menghina adzan namanya, ini udah ranahnya udah ranah penghinaan agama, melanggar pasal 156 a (KUHP) yang dilakukan oleh Ahok kemarin,” ujar Tengku di Jakarta kepada hidayatullah.com, Selasa (03/04/2018) saat dihubungi.
Baca: PP Muhammadiyah Nilai Sukmawati Menistakan Syariat Islam
Tengku mengingatkan akan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis bersalah sebagai terpidana penghinaan agama setelah menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51, beberapa waktu lalu.
Wasekjen MUI pun mendorong agar kasus Sukmawari tersebut dibawa ke ranah hukum.
“Saya tidak heran kalau sudah ada yang mengajukannya ke Kabareskrim Polri. Ini orang harus diperiksa secara hukum. Begitu. Bertanggung jawab dong dia, karena menghina adzan,” ujar Tengku.
Wasekjen MUI pun meminta umat Islam agar mewaspadai kasus-kasus serupa.
Namun ia mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing melakukan perbuatan melanggar hukum.
Baca: Puisi Sukmawati Soekarnoputri ‘Sudutkan’ Syariat Islam, Cadar, dan Adzan Dinilai Menyinggung SARA
Wasekjen MUI pun berharap kepolisian memproses kasus tersebut dan meminta umat Islam tidak terpancing yang membuat pelanggaran hukum.
“Jadi ini perlu diwaspadai. Saya mendorong ini dibawa ke ranah hukum aja. Kita jangan perpancing, jangan sampai umat Islam terpancing marah kemudian mengadakan sesuatu yang melanggar hukum, jangan. Kita tetap koridor hukum, bawa ini ke polisi supaya diproses hukum begitu,” pungkasnya.
Sementara itu diketahui kasus Sukmawati tersebut segera dilaporkan ke kepolisian oleh kelompok Islam pekan ini.*