Hidayatullah.com- Kabar gembira bagi para dayah atau pondok pesantren di Aceh. Pemerintah di provinsi paling barat Indonesia tersebut telah mempersilakan dayah-dayah atau pesantren di Provinsi Aceh mulai melakukan aktivitas kembali.
Akan tetapi, aktivitas di dayah tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Pemerintah Aceh mempersilakan kembali dayah-dayah di Aceh melakukan aktivitasnya, dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Usamah El Madny di Banda Aceh, Jumat (29/05/2020) kutip Antaranews.com.
Menurut Usamah, kebijakan mengizinkan kembali belajar mengajar di dayah tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 440/7713/2020 pada 28 Mei 2020, perihal kerja sama puskesmas dan dayah terhadap protokol kesehatan di dayah.
Lewat surat itu, kata Usamah, Plt Gubernur Aceh meminta pimpinan dayah agar para tenaga pendidik, tamu, serta pihak lainnya saat pertama sekali memasuki lingkungan dayah agar terlebih dahulu melakukan pengukuran suhu tubuh.
Kalau ada yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celcius, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak diperkenankan masuk kompleks dayah. “Serta direkomendasikan memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan milik pemerintah,” kata Usamah.
Selaina itu, katanya, para tenaga medis dari puskesmas yang berada di sekitar dayah juga akan melakukan tes cepat Covid-19 di setiap dayah-dayah. Pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Aceh.
Kebijakan santri dapat beraktivitas kembali di dayah, dalam rangka menanggapi situasi dan kondisi perkembangan Covid-19, setelah berakhirnya kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona di wilayah Serambi Makkah itu.
Kata Usamah, sebelum dimulai aktivitas belajar mengajar para pimpinan dayah agar berkoordinasi dengan bupati/wali kota melalui dinas dayah di daerah dan gugus tugas Covis-19 terkait prosedur, mekanisme, dan standar operasional pelaksanaan protokol kesehatan yang harus diterapkan di lingkungan dayah.
Adapun untuk pelaksanaannya, bagi dayah salafiah kebijakannya diserahkan kepada para pimpinan dayah, setelah terlebih dulu berkoordinasi dengan dinas dayah dan gugus tugas Covid-19 di kabupaten/kota masing-masing.
“Untuk dayah terpadu dan dayah tahfizh yang menggunakan kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, agar menyesuaikan dengan kebijakan dari kedua instansi tersebut,” sebut Usamah.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Dayah Aceh telah meliburkan dan memulangkan santri dari belajar mengajar (PBM) di dayah akibat merebaknya pandemi Covid-19, katanya.*