Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Diduga Menghina Agama, Sukmawati Soekarnoputri Dipolisikan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 April 2018 09:11 9:11 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 April 2018 13:58
Bagikan
Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Hirman, melaporkan Joshua Suherman ke Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (09/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Putri Proklamator Indonesia, Sukmawati Soekarnoputri, diduga melakukan penghinaan agama lewat puisinya yang menyinggung syariat Islam, cadar, dan adzan yang dibacakan di Jakarta baru-baru ini.

Atas kasus itu, Sukmawati diketahui dilaporkan ke kepolisian antara lain oleh seorang pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat ke Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (03/04/2018).

Baca: PP Muhammadiyah Nilai Sukmawati Menistakan Syariat Islam

Terkait kasus itu pula, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan gabungan ormas Islam lainnya bermaksud melaporkan Sukmawati secara resmi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, dimana Sukmawati dinilai telah menyinggung umat Islam.

“Puisi tersebut sangat menyinggung umat Islam dimana terdapat beberapa kalimat yang mengandung unsur SARA, di antaranya yang mengatakan bahwa ‘sari konde sangat indah lebih cantik dari cadar dirimu’ dan ‘suara kidung ibu Indonesia lebih merdu dari alunan adzan’,” ujar aktivis yang mengatasnamakan Ketua Umum FUIB, Rahmat Hirman, kepada hidayatullah.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (03/04/2018).

Baca: Puisi Sukmawati Soekarnoputri ‘Sudutkan’ Syariat Islam, Cadar, dan Adzan Dinilai Menyinggung SARA

Sukmati dinilai melanggar ketentuan hukum UU KUHP Pasal 165 tentang penistaan agama dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 terkait penyebar ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).* Zulkarnain

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Wasekjen MUI: Puisi Sukmawati Bisa Masuk Ranah Penghinaan Agama

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:29 Tahun Anne Avantie BerkaryaAdzanBareskrim PolricadarDenny Adrian KushidayatForum Umat Islam BersatuFUIBIndonesia Fashion Week 2018isu SARAKetua Umum FUIBManeger Nasutionmenyinggung SARApenghinaan agamaPolda Metro Jayapuisi kontroversialpuisi Sukmawati SoekarnoputriPutri Proklamator IndonesiaRahmat HirmanSARASukmawatiSukmawati dipolisikanSukmawati menghina agamaSukmawati Soekarnoputrisuku agama ras dan antargolongansyariat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kicauan Para Tokoh Menyikapi Puisi Sukmawati Singgung Syariat Islam
Tulisan selanjutnya Berdakwah Hampir 30 Tahun, Ustadz Fadlan juga Biayai Anak Nasrani Papua

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Berita
11 Oktober 2026 23:14
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?