Hidayatullah.com– Putri Proklamator Indonesia, Sukmawati Soekarnoputri, diduga melakukan penghinaan agama lewat puisinya yang menyinggung syariat Islam, cadar, dan adzan yang dibacakan di Jakarta baru-baru ini.
Atas kasus itu, Sukmawati diketahui dilaporkan ke kepolisian antara lain oleh seorang pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat ke Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (03/04/2018).
Baca: PP Muhammadiyah Nilai Sukmawati Menistakan Syariat Islam
Terkait kasus itu pula, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan gabungan ormas Islam lainnya bermaksud melaporkan Sukmawati secara resmi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, dimana Sukmawati dinilai telah menyinggung umat Islam.
“Puisi tersebut sangat menyinggung umat Islam dimana terdapat beberapa kalimat yang mengandung unsur SARA, di antaranya yang mengatakan bahwa ‘sari konde sangat indah lebih cantik dari cadar dirimu’ dan ‘suara kidung ibu Indonesia lebih merdu dari alunan adzan’,” ujar aktivis yang mengatasnamakan Ketua Umum FUIB, Rahmat Hirman, kepada hidayatullah.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (03/04/2018).
Baca: Puisi Sukmawati Soekarnoputri ‘Sudutkan’ Syariat Islam, Cadar, dan Adzan Dinilai Menyinggung SARA
Sukmati dinilai melanggar ketentuan hukum UU KUHP Pasal 165 tentang penistaan agama dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 terkait penyebar ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).* Zulkarnain
Baca: Wasekjen MUI: Puisi Sukmawati Bisa Masuk Ranah Penghinaan Agama