Hidayatullah.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer tidak akan menarik laporannya ke kepolisian terhadap Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penistaan agama lewat puisinya.
“Insya Allah lanjut terus (proses hukum, Red). Permintaan maaf mungkin saja jadi pertimbangan terkait berat-ringannya hukuman, tapi itu kita berbicara terlalu jauh karena yang berwenang memberikan hukuman dalam putusan adalah hakim di pengadilan,” ujar Anggota LBH Street Lawyer, M Kamil Pasha, kepada hidayatullah.com di Jakarta melalui pesannya, Kamis (05/04/2018).
Baca: KSHUMI: Permintaan Maaf Sukmawati Tak Menghapuskan Perbuatan Pidana
Kamil menjelaskan, delik penodaan agama adalah delik umum, bukan delik aduan, sehingga tidak bisa dicabut. Dan pihak kepolisian sesuai hukum acara wajib memprosesnya secara profesional.
“Apapun agamanya, jika menodai agama Islam pasti akan dilaporkan,” tegasnya.
Justru menurutnya, yang harus dipertanyakan komitmen kepolisian dalam memproses tindak pidana penodaan agama, karena banyak yang tidak jelas, hingga semakin banyak pihak yang berani terang-terangan menodai agama Islam.
Baca: Pelapor Sukmawati: Minta Maaf Diterima, Proses Hukum Harus Lanjut
Ia mencontohkan kasus Ade Armando. Pihaknya telah melaporkan Ade Armando terkait dugaan penistaan agama, hingga Ade diberikan SP3 (dihentikan penyidikannya) oleh kepolisian. Sampai kemudian LBH Street Lawyer mengajukan pra peradilan dan menang, lalu Ade Armando kembali tersangka.
“Pihak kepolisian seperti ogah-ogahan memproses lebih lanjut perkara tersebut. Akibatnya apa? Ade Armando semakin berani dan berulangkali menoda agama Islam lewat pernyataan/status medsosnya,” ungkapnya.
Kamil berharap, jangan sampai kasus Sukmawati tidak diproses. Jika kasus itu dihentikan, akan jadi preseden buruk bagi masyarakat. Akan ada anggapan bahwa penodaan agama hanya hal sepele, dimana pelaku penodaan agama cukup meminta maaf.
Sebelumnya, 4 April 2018, LBH Street Lawyer melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan No. LP/457/IV/2018/Bareskrim, dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 156, dan 156 a KUHP.*