Hidayatullah.com– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yassona Laoly mendukung pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh digelar di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Penerapan eksekusi cambuk itu sudah dipergubkan pada tanggal 28 Februari 2018. Namun Pemerintah Aceh baru menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Aceh melakui nota kesepahaman (MoU) yang diteken oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Kakanwil Kemenkumham Aceh A Yuspahruddin.
Baca: Prostitusi Mencoreng Aceh, Pelajar Desak Pelaku Dihukum Cambuk
Penandatangan ini juga turut disaksikan oleh Menkumham Yassona di Banda Aceh, kemarin, Kamis (12/04/2018).
Dalam hal ini, Menteri Yassona menyebutkan, pemerintah pusat khususnya Kemenkumham mendukung penuh. Namun kewenangan diserahkan kepada Pemerintah Aceh.
“Kita bersama Gubernur Aceh sudah melakukan kerja sama dan sebagai instansi pemerintah kita mendukung pelaksanaan hukum cambuk di dalam lapas,” ujar Menteri Yassona lansir KBRN.
Sementara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjelaskan, meskipun pelaksanaan cambuk dilakukan di dalam lapas, namun itu terbuka untuk masyarakat.
“Terbuka untuk masyarakat. Boleh datang ke lapas untuk melihat, yang tidak boleh bawa anak-anak, merekam dengan kamera dan handphone. Wartawan juga boleh meliput,” ujar Gubernur Aceh.
Menurutnya, aturan tersebut dipergubkan karena selama ini belum ada pergub soal penerapan eksekusi cambuk di Aceh. Ditambah lagi, selama ini setiap pelaksanaan eksekusi cambuk bisa disaksikan secara bebas termasuk anak-anak di bawah umur.
Baca: Penyabung Ayam Non-Muslim di Aceh Memilih Dihukum dengan Syariat Islam
“Selama ini panggung cambuk dijadikan sebagai setempat bersorak, menghujat, dan disaksikan oleh anak-anak di bawah umur, kita tidak ingin penerapan syariat Islam di Aceh seperti itu.
Di sejumlah negara, seperti Brunei, mereka juga menerapkan hukum cambuk, tapi pelakunya dicambuk di tempat khusus yang tidak bisa dilihat anak-anak,” tambahnya.*
Baca: Dr. Jabbar Sabil: Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Harus Ciptakan Keharmonisan