Hidayatullah.com– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan virus corona jenis baru (Covid-19).
“Kita tetap mencegah penularan penyebaran virus (Covid-19) tapi usaha tetap jalan,” kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (26/03/2020).
Sementara dalam hal pangan, Kementerian Perdagangan menyebut, persediaan bahan pokok aman dan tersedia sesuai kebutuhan nasional di tengah pandemi Covid-19.
“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan suplai dan demand bahan kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat yang selalu diarahkan Bapak Presiden,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto dalam keterangannya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tempat yang sama, Rabu (25/03/2020).
Baca: Warga Miskin India: Kami Lebih Takut Kelaparan daripada Corona
Menurut Kemenaker, kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha terkait pencegahan covid-19 itu diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.
Dalam hal ini, Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha bisa segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan, guna memperkecil penyebaran Covid-19 dan tetap menjalankan usaha.
Pada Surat Edaran itu, Pemerintah pun mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.
Pemerintah diketahui sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kegiatan usaha, dimana hal ini secara tak langsung juga menyebabkan sebagian pekerja/seluruh pekerja tidak masuk kerja.
Menurut pemerintah, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja, maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.
“Dalam hal ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja,” sebut Susiwijono.
Di luar surat edaran itu, Susiwijono menyebut, Pemerintah pun sedang menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja.
Baca: YLKI Usulkan Tarif Listrik Diturunkan, Ringankan Dampak Covid-19
Dalam bidang pangan, pemerintah pusat mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan para pelaku usaha untuk segera mendistribusikan bahan pokok agar ketersediaan di retail maupun pasar terjamin.
Bahan pokok yang menjadi fokus pemenuhan meliputi beras, minyak goreng, terigu, daging sapi, telor ayam, bawang merah, bawang putih, sampai gula. Pemerintah juga telah membuka keran impor bagi komoditi yang dirasa kurang maupun mengalami kenaikan harga.
Pemerintah mengaku memastikan ketersediaan bahan pokok yang dibutuhkan saat Ramadhan dan Idul Fitri bisa terpenuhi dan bisa didistribusikan secara lancar dan terkendali.
“Beberapa hari lagi akan Ramadhan, maka laksanakan ibadah puasa dengan tenang. Kami pastikan, kami telah bekerja sama dengan pelaku usaha, seluruh pemda dan dengan seluruh dinas memastikan distribusi bahan pokok lancar dan terkendali,” sebut Suhanto.
Pemerintah mengimbau masyarakat dalam menghadapi kondisi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, agar tetap tenang dan jangan melakukan pembelian berlebih.
“Belilah sesuai kebutuhan,” pesan Suhanto.*