Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah: Persediaan Bahan Pokok Aman, Pelaku Usaha Diberi Kelonggaran

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 26 Maret 2020 17:54 5:54 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 26 Maret 2020 17:54
Bagikan
[Ilustrasi] Aktivitas di sebuah pasar tradisional di Kota Depok, Jawa Barat (24/03/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan virus corona jenis baru (Covid-19).

“Kita tetap mencegah penularan penyebaran virus (Covid-19) tapi usaha tetap jalan,” kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (26/03/2020).

Sementara dalam hal pangan, Kementerian Perdagangan menyebut, persediaan bahan pokok aman dan tersedia sesuai kebutuhan nasional di tengah pandemi Covid-19.

“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan suplai dan demand bahan kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat yang selalu diarahkan Bapak Presiden,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto dalam keterangannya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tempat yang sama, Rabu (25/03/2020).

Baca: Warga Miskin India: Kami Lebih Takut Kelaparan daripada Corona

Menurut Kemenaker, kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha terkait pencegahan covid-19 itu diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam hal ini, Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha bisa segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan, guna memperkecil penyebaran Covid-19 dan tetap menjalankan usaha.

Pada Surat Edaran itu, Pemerintah pun mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.

Pemerintah diketahui sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kegiatan usaha, dimana hal ini secara tak langsung juga menyebabkan sebagian pekerja/seluruh pekerja tidak masuk kerja.

Menurut pemerintah, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja, maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

“Dalam hal ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja,” sebut Susiwijono.

Di luar surat edaran itu, Susiwijono menyebut, Pemerintah pun sedang menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja.

Baca: YLKI Usulkan Tarif Listrik Diturunkan, Ringankan Dampak Covid-19

Dalam bidang pangan, pemerintah pusat mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan para pelaku usaha untuk segera mendistribusikan bahan pokok agar ketersediaan di retail maupun pasar terjamin.

Bahan pokok yang menjadi fokus pemenuhan meliputi beras, minyak goreng, terigu, daging sapi, telor ayam, bawang merah, bawang putih, sampai gula. Pemerintah juga telah membuka keran impor bagi komoditi yang dirasa kurang maupun mengalami kenaikan harga.

Pemerintah mengaku memastikan ketersediaan bahan pokok yang dibutuhkan saat Ramadhan dan Idul Fitri bisa terpenuhi dan bisa didistribusikan secara lancar dan terkendali.

“Beberapa hari lagi akan Ramadhan, maka laksanakan ibadah puasa dengan tenang. Kami pastikan, kami telah bekerja sama dengan pelaku usaha, seluruh pemda dan dengan seluruh dinas memastikan distribusi bahan pokok lancar dan terkendali,” sebut Suhanto.

Pemerintah mengimbau masyarakat dalam menghadapi kondisi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, agar tetap tenang dan jangan melakukan pembelian berlebih.

“Belilah sesuai kebutuhan,” pesan Suhanto.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19KemenakerKemendagpekerjaRamadhanvirus corona
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pria India Meninggal Dunia setelah Diduga Dipukuli Polisi saat Keluar Rumah Selama Lockdown
Tulisan selanjutnya MUI Terbitkan Fatwa Kaifiat Shalat Bagi Nakes Saat Menangani Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?