Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hukuman Cambuk di Aceh Tak Melanggar HAM

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 27 Juni 2011 18:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ulama Aceh menyesalkan sikap KontraS yang menyatakan bahwa hukuman cambuk di Aceh melanggar HAM.

Mereka menilai cambuk di Aceh untuk memberi pelajaran kepada pelanggar Syariat Islam, bukan sebagai bentuk penyiksaan dan penerapannya lebih manusiawi.

“Kami menyesalkan dakwaan KontraS. Mereka tidak mengerti persoalan sebenarnya. Mereka tidak melihat kewenangan Aceh yang dibenarkan dalam undang-undang,” kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Teungku Faisal Ali.

Menurut Faisal, hukuman cambuk di Aceh yang diatur dalam qanun (Perda) merujuk kepada kewenangan Aceh yang diatur dalam UU. Pemerintah Pusat memberikan otonomi khusus kepada Aceh, termasuk penerapan syariat Islam yang diizinkan menerapkan hukuman cambuk melalui UU tahun 2001 tentang Otsus dan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Jadi Aceh tidak dibisa diglobalkan seperti daerah lain,” ujar dia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Faisal mengatakan, hukuman cambuk di Aceh lebih manusiawi ketimbang hukuman penjara yang diberlakukan banyak negara selama ini. Cambuk beberapa kali dengan waktu relatif singkat dinilai jauh lebih manusiawi dibandingkan hukuman penjara dengan mengurung tubuh seseorang dengan waktu relatif lama sehingga menghambat kebebasannya beraktivitas, termasuk mencari rezeki bagi keluarganya.

“Dicambuk, katakanlah tujuh kali, lebih maslahah daripada memenjara orang tiga bulan sampai setahun. Orang setelah dicambuk bisa bebas beraktivitas lagi. Kalau penjara malah bisa membuat orang tidak bisa melaksanakan hak-haknya, inikan lebih melanggar HAM kalau kita ngomong soal HAM,” kata Faisal.

Hukuman cambuk di Aceh dinilai lebih manusiawi ketimbang hukuman cambuk yang diterapkan di negara lain, seperti Malaysia, Singapura dan lainnya. Di Aceh cambuk bukan untuk melukai.Sebelum dicambuk terpidana lebih dulu dipastikan dulu secara baik segi fisik, mental dan kesehatannya.
Saat dicambuk terpidana juga diharuskan mengenakan pakaian dan daerah dicambuk adalah punggung. Jika tercambuk berdarah maka pencambukan harus dihentikan. Jika pingsan orang yang dicambuk juga harus segera diberi perawatan

“Jadi sangat manusiawi. Kita tetap menghargai HAM. Bayangkan di negara lain yang dicambuk malah tidak boleh memakai pakaian. Dicambuknya dengan keras, puluhan, bahkan seratus kali sampai berdarah-darah. Jadi yang didakwa KontraS sebenarnya tidak masuk akal. Mereka tidak mengerti persoalan,” tutur Faisal.

“Penerapan hukum mana yang tidak kejam. Semua hukuman itu kejam, tetapi hukuman cambuk diberlakukan di Aceh lebih manusiawi kalau dibanding hukuman ditempat lain,” kata dia.

Menurutnya, tak semua daerah di dunia ini harus merujuk kepada Konvensi PBB sesuai pasal 16 menentang penyiksaan. “PBB tak bisa meratai produk hukumnya untuk semua wilayah. Tiap daerah pasti ada nilai-nilai lokal yang harus dihormati, itu bagian dari HAM,” sebut Faisal.

“Di negara-negara Barat, seperti di penjara Guantanamo Amerika Serikat, pelanggaran lebih parah terjadi. Di sana orang disiksa, disetrum, diinjak-injak. Kenapa Konvensi PBB tidak berlaku di sana? Bandingkan dengan hukuman cambuk di Aceh, itu tidak seberapa,” tambahnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Deklarasi ‘Perang’ terhadap Produk Asing
Tulisan selanjutnya Iran Mulai Latihan Rudal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?