Hidayatullah.com– Belakangan ini, tampak fenomena rajinnya masyarakat melaporkan kasus dugaan penistaan agama atau ujaran kebencian atau SARA kepada polisi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Fadjar mengungkapkan, di satu sisi, hal ini menggembirakan. Sebab masyarakat mulai “hukum oriented” (berorientasi pada hukum). Artinya setiap ada persoalan yang muncul, ditempuh dengan cara penyelesaian melalui mekanisme hukum.
“Namun di sisi lain juga ada kekhawatiran kebebasan orang untuk berekspresi atau berpendapat. Karena setiap pernyataan akan cenderung dipolisikan,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (17/04/2018).
Baca: HNW: Kasus Sukmawati Tantangan Polisi Menegakkan Hukum
Menurut Fickar, hal ini terjadi karena beberapa faktor, antara lain adanya keterbukaan dan kebebasan berpolitik yang menghasilkan kecenderungan orang berani mengemukakan pikiran dan pendapatnya.
Tetapi bersamaan dengan itu, kata dia, sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan berkurang. Sehingga perbedaan cenderung dipertentangkan dan laporan ke polisi menjadi bagian dari perkembangan masyarakat.
Baca: ICMI Minta Kepolisian Tak Pandang “Merek” Menegakkan Hukum
“Apa yang dikatakan AR (Amien Rais) harus kita letakkan pada setting sosial saat ini dimana tahun politik sedang berlangsung. Sehingga tindakan-tindakan apapun diperkirakan akan dimanfaat-tafsirkan sebagai tindakan politis,” ucapnya.
Karena itu, ia mengharapkan peran kepolisian tidak melulu sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai mediator nasional yang ikut berperan menjaga stabilitas dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Amien Rais dilaporkan oleh kelompok mengatasnamakan Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya di Jakarta, Ahad (15/04/2018) terkait pernyataan “partai Allah dan partai setan”.* Andi
Baca: LBH Minta Kepolisian Segera Proses Hukum Kasus Ade Armando