Hidayatullah.com– Dua remaja di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), SY (15) dan FA (14), akan melangsungkan pernikahan di usia dini. Rencana pernikahan keduanya sempat ditolak beberapa pihak, namun kemudian mendapat dispensasi oleh Hakim Pengadilan Agama Bantaeng. SY dan FA sama-sama masih menempuh pendidikan SMP.
Informasi dihimpun, Pengadilan Agama Bantaeng punya alasan sehingga memberikan dispensasi nikah kepada pasangan anak di bawah mengajukan permohonan pernikahan ke pengadilan.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penghulu di KUA Bantaeng mengizinkan pernikahan pasangan di bawah umur, karena sudah ada putusan pengadilan agama yang mengizinkan.
Menag mengaku belum mengetahui pertimbangan pengadilan hingga memberikan izin pernikahan.
“Kami tak mengetahui pertimbangan pengadilan sehingga memberikan izin kepada keduanya untuk melakukan pernikahan. Dan atas dasar inilah maka penghulu akhirnya memberikan izin,” ujar Menteri Agama sebelum rapat dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, kemarin, Senin (16/04/2018) lansir laman resmi Kemenag.
Dunia maya dihebohkan dengan sepasang belia di Bantaeng yang memilih untuk menikah muda. Usia calon pengantin pria 15 tahun 10 bulan sedangkan pengantin wanita berusia 14 tahun 9 bulan. Pasangan ini telah mendaftarkan perkawinan ke KUA Kecamatan Bantaeng.
“Menurut aturan perundang-undangan, usia keduanya tidak sesuai. Usia yang boleh melakukan pernikahan adalah 19 tahun untuk yang laki-laki dan 16 tahun untuk yang perempuan,” ujar Menag.
Karena aturan itu, penghulu awalnya menolak menikahkan mereka. Namun, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke PA Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.
“Karena dispensasi itulah, maka KUA tidak ada lagi alasan untuk menolak permohonan pernikahan keduanya,” ujar Menag.
Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) mengatur, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Tujuan penetapan batasan umur untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunannya (penjelasan pasal 7 ayat [1] UUP).
Menag berharap, Pengadilan Agama mempertimbangkan lagi secara matang, sebelum memutuskan permohonan izin pernikahan di bawah umur.
Terpisah, Plt Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Ruslan Saleh, menjelaskan, pemberian dispensasi itu bukan tanpa sebab, akan tetapi melewati serangkaian pertimbangan. Apalagi, dari informasi kedua keluarga yang diterima, SY dan FA ini diketahui sudah sering jalan bersama.
Baca: UU Perkawinan “Digoyang”, Usia Pernikahan Dipermasalahkan
Sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka majelis hakim mengabulkan permohonan mereka.
“Pertimbangan Pengadilan Agama ini tidak serta merta, apalagi informasi dari keluarga bahwa keduanya sering bersama. Kalau (keduanya, Red) zina siapa yang tanggung jawab,” ujarnya kutip media lokal TribunBantaeng.com, Senin (16/04/2018). Fenomena ini cukup mem-viral di dunia maya.*