Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU Terorisme Sah Jadi UU Pasca Rentetan Kerusuhan dan Serangan Bom

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Mei 2018 20:17 8:17 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Mei 2018 20:14
Bagikan
Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– DPR RI, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas revisi Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme), tanpa adanya interupsi dan perdebatan, akhirnya secara aklamasi menyetujui untuk disahkan sebagai undang-undang (UU), di Jakarta, Jumat (25/05/2018).

Sebelumnya perdebatan panjang terjadi terkait definisi terorisme. Pembahasan RUU Terorisme ini telah molor hingga lebih dari satu tahun.

Pembahasan RUU ini pun dikebut pasca terjadinya rentetan kasus kekerasan di tanah air dalam sebulan ini. Antara lain, kerusuhan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, 9 Mei 2018. Lalu serangan bom di tiga gereja di Surabaya dan ledakan di Sidoarjo, Jawa Timur, 13 Mei 2018. Disusul serangan bom ke Mapolrestabes Surabaya hari besoknya, 14 Mei 2018.

Baca: Penjual Mengaku Khawatir Aksi Seperti ini ‘Settingan’

Pasca serangan bom atas gereja di Surabaya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Terorisme.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi serangan terhadap 3 gereja di Surabaya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Melihat kondisi ini kami berharap pihak DPR segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Terorisme yang sudah menunggu 1 tahun lebih,” ujar Tito di RS Bhayangkara, Surabaya, diberitakan hidayatullah.com, Ahad (13/05/2018).

Baca: Kapolri Minta Presiden Terbitkan Perppu Terorisme

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafii mengungkapkan, pansus telah mencapai kesepakatan tertinggi dengan menyepakati adanya definisi tentang tindak pidana terorisme.

“Soal definisi ini merupakan pencapaian tertinggi dari pansus RUU Pemberantasan tindak pidana terorisme ini,” ujar Romo Syafi’i, sapaannya, kutip Antaranews, Jumat.

Dengan disetujuinya RUU Terorisme akan segera dimasukkan dalam lembaran negara sehingga sah sebagai UU.

Palu pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau RUU Antiterorisme itu diketuk oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna, setelah sebelumnya meminta persetujuan kepada anggota dewan.

Sebelum pengesahan, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii melaporkan seluruh hasil pembahasan dan poin-poin perubahan yang ada dalam revisi tersebut.

Baca: Ketua Pansus RUU Terorisme Sebut yang Diinginkan Pemerintah “Kebebasan Membantai”

Syafii juga melaporkan definisi terorisme yang telah disepakati setelah sempat menjadi bahan perdebatan antar fraksi di DPR RI.

Definisi terorisme yang disepakati yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, atau ideologi, atau gangguan keamanan negara.

Dalam revisi UU itu memuat juga mengenai perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengarahkan kegiatan korporasi bila tersangkut kasus terorisme.

Kemudian juga diatur tentang kelembagaan BNPT serta peran dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pengawasannya.

Baca: Pansus RUU Terorisme: Definisi “Teroris” Perlu

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan, aksi kekerasan dan serangan bom yang baru-baru ini terjadi di beberapa wilayah Indonesia, harus dipelajari lebih dalam asal muasalnya. Sehingga, dengan mengetahui asal muasalnya, dapat diketahui motif dari tindakan tersebut, apakah skenario yang ingin memecah belah Indonesia atau bukan.

“Kita harus memeriksa dan melihat dari mana tindakan terorisme ini muncul. Belakangan ini kita melihat keadaan cukup kondusif dan damai, kita harus melihat dari mana asal-muasalnya. Jangan sampai ini menjadi bagian dari suatu skenario, yang bisa saja dari luar untuk memecah belah Indonesia. Sehingga ini harus dipelajari,” ujar Fadli di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/05/2018) diberitakan hidayatullah.com.*

Baca: Fadli: Jangan Sampai Terorisme Menjadi Bagian dari Suatu Skenario

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aksi terorbomDPR RIFadli ZongerindrajihadKetua Pansus RUU TerorismeMuhammad Syafi’iPansus RUU Terorismepenanganan terorpolitisi Partai GerindraRevisi Undang-UndangRomo Muhammad SyafiiRUU TerorismeRUU Terorisme sahSkenarioterorteroristerorismeUU Nomor 15 Tahun 2003UU TerorismeWakil Ketua DPR RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Matahari akan Melintas di atas Ka’bah Ahad dan Senin, Saatnya Cek Arah Kiblat
Tulisan selanjutnya Raih Harta Berkah dan Melimpah dengan Bersedekah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?