Hidayatullah.com– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar ratusan keping kartu tanda penduduk elektronik (KTP el/e-KTP) yang jatuh di jalan raya di Bogor, Jawa Barat, diteliti dulu, karena itu sebagai barang bukti yang berguna untuk pengusutan kasus.
Jadi, kata dia, perintah untuk memusnahkan KTP el bukan untuk konteks KTP el yang jatuh di Bogor. Karena itu harus disimpan sebagai barang bukti. Sebab kasus itu telah ditangani pihak kepolisian.
“Kalau KTP el itu dibakar ya aneh, bukannya seharusnya itu barang bukti awal untuk ditelusuri sehingga bisa diketahui, itu KTP el palsu atau asli,” ujar Tjahjo meluruskan pemberitaan yang dimuat salah satu media online yang memuat perintah dia agar KTP el yang tercecer di Bogor agar dimusnahkan.
Menurut Tjahjo, perintah pemusnahan KTP el adalah perintah untuk kedepannya. Agar tak ada kasus serupa yang terjadi. Bukan perintah yang terkait dengan KTP el yang tercecer di Bogor. Ratusan keping KTP el yang tercecer tak boleh segera dimusnahkan, karena jadi barang bukti untuk pengusutan kasus.
“Kalau palsu, kan, harus diusut lagi, agar tahu motifnya, pembuatnya dan berapa banyak dibuat dan lain-lain,” ujar Tjahjo dalam siaran pers Kementerian Dalam Negeri.
Tjahjo pun kemudian menjelaskan perintah dia soal pemusnahan KTP el yang rusak. Menurut Tjahjo, saat cetak KTP el, ternyata ada kesalahan atau salah cetak, harusnya segera dimusnahkan. Daripada disimpan dan terjadi seperti kasus KTP el yang tercecer di Bogor.
“Maksud saya saat cetak KTP el lalu ada kesalahan apa tidak bisa langsung dimusnahkan, daripada disimpan dan dibawa ke gudang, kalau tercecer bagaimana? Seperti orang mengetik ada kesalahan ganti kertas dan yang salah dibuang, begitu maksud saya, bukan yang tercecer. Yang salah ketik salah kan tidak harus disimpan dibawa ke gudang di luar kota. Kalau bisa, kan, langsung dimusnahkan daripada tercecer dan dimanfaatkan orang lain,” ujarnya.
Sedangkan ratusan keping KTP el yang tercecer kata Tjahjo, harus tetap dicek dan diperiksa dulu oleh polisi. Karena itu barang bukti.
“Yang ditemukan, kan, sedang diperiksa polisi dicek detil benar apa benar KTP el salah cacat, setelah clear ya musnahkan daripada tercecer lagi,” ujarnya.
Baca: Kasus e-KTP Tercecer, Mendagri: Bukan Kelalaian, tapi Sudah Unsur Kesengajaan
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh, mengungkapkan, kasus dus berisi KTP el yang ditemukan jatuh di Jalan Raya Salabenda Semplak, Kabupaten Bogor, telah ditangani aparat kepolisian. Ia juga telah memerintahkan Sesditjen I Gede Suratha melakukan pengecekan di lapangan.
“Sudah dilakukan pengecekan dengan jajaran Polsek Kemang dan Polres Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa KTP-el yang tercecer tersebut adalah KTP-el rusak atau invalid dan diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke Gudang Kemendagri di Semplak Bogor,” ujar Zudan, di Jakarta, Ahad (27/05/2018).
Zudan menambahkan, semua KTP-el yang jatuh dari mobil pengangkut sudah diamankan bersama masyarakat. Bahkan kardus berisi KTP el telah dikembalikan ke mobil pengangkut untuk selanjutnya dibawa ke Gudang Penyimpanan di Semplak.
“Sudah dikembalikan disaksikan oleh petugas Kemendagri yang ditugaskan melaksanakan pemindahan barang dari Pasar Minggu ke Semplak,” ujarnya.
Menurut Zudan, KTP-el rusak atau invalid yang dibawa ke Semplak sebanyak 1 dus dan 1/4 atau seperempat karung. Jadi bukan ber karung karung. Jumlah kepingnya tidak dihitung karena merupakan gabungan dari sisa-sisa pengiriman sebelumnya. Saat ini permasalahan ditangani Polres Bogor. Rencananya beberapa staf yang mengawal barang tersebut dan Sopir akan diminta keterangan.
“Terkait berita-berita di medsos atau link seperti di atas, mohon bantuan bapak atau ibu eselon 1 dan eselon 2 berkenan menyampaikan klarifikasi resmi ini agar masyarakat mendapatkan penjelasan resmi ini sesuai yang sebenarnya terjadi,” ujar Zudan.*