Hidayatullah.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan komunitas Ahmadiyah terhadap UU No 1/PNPS/1965 dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/07/2018).
Setelah berproses dalam 13 kali sidang sejak sidang pertama 25 Agustus 2017, Majelis Hakim MK hari ini memutuskan Uji Materi (Judicial Review) yang diajukan Ahmadiyah.
“Setelah melalui pembacaan tertulis pertimbangan Majelis Hakim secara maraton oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, disambung pembacaannya berturut-turut oleh Hakim Anggota Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, Majelis Hakim Mengadili: Memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini dibacakan 10.27 WIB,” demikian disampaikan kepada hidayatullah.com dari lokasi sidang oleh Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) sebagai pihak terkait yang kontra dengan pengujian itu.
Baca: Sidang Uji Materi Kasus Ahmadiyah Masih bahas Normatif, Belum Menyentuh Ajaran
Komunitas Ahmadiyah mengajukan Uji Materi atas UU No 1/PNPS/1965 atau biasa disebut sebagai UU tentang pencegahan dan atau penyalahgunaan dan penodaan agama, khususnya terkait pasal 1, pasal 2 dan pasal 3 yang dianggapnya memiliki penafsiran beragam sehingga mengandung ketidakpastian hukum, menyalahi konstitusi dan hak sebagai warga negara.
Sidang dipimpin oleh Hakim Anwar Usman, sedangkan delapan Majelis Hakim lainnya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat (yang sebelumnya adalah Ketua Majelis Hakim), I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul.
Baca: Kuasa Hukum Ahmadiyah Sebut Tadzkirah Kumpulan Wahyu Mirza Ghulam Ahmad
Selama bersidang, terangnya, komunitas Ahmadiyah telah mengajukan enam orang saksi ke depan sidang yang disebut-sebut sebagai korban yang mengalami langsung dan atau melihat langsung sejumlah perlakuan kekerasan dan intimidasi oleh masyarakat terhadap komunitas Ahmadiyah yang diklaim terjadi di berbagai daerah. Komunitas Ahamadiyah juga mengajukan enam orang Ahli, di antaranya dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan YLBHI.
“Sedangkan Dewan Da’wah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang ini sebagai Pihak Terkait dalam hal ini juga telah mengajukan sejumlah saksi,” masih terang DDII.
Hadir mendengarkan putusan ini dari Dewan Da’wah adalah Sekretaris Umum Drs Avid Solihin, Humas Dewan Da’wah Yuddy Ardhi, dan Dadi Nurjaman, didampingi Kuasa Hukum antara lain Ahmad Leksono dan Sani Alamsyah.*