Hidayatullah.com– Anggota DPRD Langkat dari Partai NasDemĀ Ibrahim alias Hongkong ditangkapĀ tim operasi gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI AL pekan ini.
Tim Gabungan menemukan tiga karung goni sabu dan 30 ribu butir ekstasi milik Ibrahim alias Hongkong di Aceh, Pangkalan Susu dan Sumatera Utara,Ā pada hari Ahad dan Senin.
Informasi dihimpun hidayatullah.com, kader NasDem itu diketahui mengaku bukan yang pertama kali, bahkan sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Terakhir yang bersangkutan membawa sendiri sabu dari Malaysia seberat 55 kilogram pada pertengahan Juli lalu. Pada saat dikejar oleh anggota BNN, tersangka Ibrahim alias Hongkong lari dan hilang di perkampungan sekitar Pangkalan Susu.
Baru-baru ini,Ā bertempat di Pelabuhan Bea dan Cukai Belawan, BNN RI bersama dengan Lantamal I Belawan, Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara, serta BNNP Sumut menggela konferensi pers pengungkapan 105 kg shabu dan 30.000 butir ekstasi terkait kasus itu.
Di dalam keterangan persnya, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika tersebut hasil kerja sama BNN bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL serta APMM Malaysia.
Adapun jumlah tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah 11 orang. Dengan rincian; 4 orang ditangkap, Sabtu (04/08/2018) dengan inisial JM alias ABI (52 tahun); S alias SIS (S/39 tahun); RS alias Riki (25 tahun); dan DP alias Kapten Kapal (44 tahun); dengan barang bukti sebanyak 30 bungkus atau seberat 31.459,79 gram dari Malaysia.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan pada tanggal 19 Agustus 2018, berhasil menangkap satu unit kapal motor RENI 2 di perairan Aceh Tamiang, dengan barang bukti narkotika sebanyak 70 bungkus atau seberat 73.505,55 gram dan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia, dengan 4 orang ABK masing-masing dengan inisial IA, AR, A, dan JS.
“Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, berhasil menangkap 3 orang tersangka an I bin H alias Hongkong (Anggota DPRD Langkat) sebagai pemilik barang, I alias Rampok, dan RN alias Naldi sebagai pemilik kapal,” terangnya.
Dengan pengungkapan kasus narkotika tersebut, para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1)112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancamanĀ hukumanĀ maksimal pidana mati.
Sementara itu, Ibrahim alias Hongkong -kader partainya Surya Paloh- yang menjadi tersangka kasus narkoba itu saat ini mulai diusut ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Mulai kemarin tim TPPU menggeledah rumah dan mencari aset Ibrahim terutama di Aceh dan Langkat untuk disidik dengan undang – undang TPPU,” ujar Arman Depari lansir Antara di Jakarta, Rabu (22/08/2018).
Hal itu, untuk mengusut tuntas dan mengetahui harta bergerak maupun tidak bergeak milik Ibrahim terkait kasus narkoba, katanya.
Sedangkan, Ketua DPP Partai NasDem bidang Hubungan Luar Negeri Marti Manurung mengaku, partainya telah mempecat kadernya yang terlibat kasus narkoba tersebut, Ibrahim alias Hongkong.
āDari sisi organisasi, jika memang itu benar, NasDem untuk kasus-seperti ini tegas dan sudah kami buktikan. Sanksinya sekeras-kerasnya akan diberhentikan. Tidak perlu nunggu keputusan pengadilan. Begitu tersangka, out,ā ujar Martin di Jakarta, Selasa (21/08/2018) di laman resmi partai.
āKami sudah membuktikan ini berkali-kali, bahkan pada masa lalu kader-kader NasDem diberhentikan. Tidak ada ampun soal beginian,ā akunya.*