Hidayatullah.com– Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anhar Simanjuntak, heran dengan penanganan aparat keamanan terhadap aksi persekusi acara deklarasi #2019GantiPresiden.
“Yang diancam disuruh bubar dan dihalangi, yang mengancam justru dibiarkan. Kok nalar aparat kita terbolak-balik. Ini ancaman serius buat demokrasi kita,” kata Dahnil dalam akun Twitter-nya, kemarin.
Baca: CAF: Pengadangan Deklarasi #2019GantiPresiden Intoleran
Aparat keamanan, kata dia, harus segera mengubah cara penanganan persekusi. Bukan menyuruh bubar acara korban, melainkan para persekutor lah yang harus ditindak tegas secara hukum.
Dahnil menilai, persekusi adalah perbuatan terbodoh di tengah kontestasi pemilihan presiden (Pilpres), dan alam keterbukaan demokrasi. “Siapa pun berhak teriak ganti presiden atau tidak,” tegasnya.
Kontestasi Pilpres paling jorok, menurutnya, manakala adanya intimidasi terhadap mereka yang berbeda masif dan terbuka dilakukan dengan mengabaikan hukum.
“Yakin lah saya dan masyarakat yang lain sejatinya tidak ikut-ikutan bisa ‘kesal’ dan bergerak. Pak @jokowi jangan biarkan demokrasi kita dirusak,” ujarnya mengingatkan.
Baca: Polisi Membubarkan Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya
“Mereka yang merawat akal sehat tidak mungkin membenarkan aksi persekusi terhadap kelompok yang berkumpul menyuarakan #2019GantiPresiden sama dengan mengutuk aksi persekusi-persekusi diskusi-diskusi buku dan film tertentu.”
Dahnil memandang, aksi-aksi pengadangan terhadap tokoh-tokoh yang menginginkan ganti presiden justru membantu gerakan itu semakin besar, dan merendahkan simpati publik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Maka saran saya Pak @jokowi perintahkan polisi bersikap tegas terhadap para gerombolan tersebut,” pungkasnya.
Baca: Polisi Membubarkan Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya
Klaim Polri
Acara deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru dan Surabaya tidak diizinkan oleh polisi. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, polisi tidak menerima surat tanda pemberitahuan penyampaian acara tersebut.
Menurut Setyo, alasan polisi membubarkan acara itu, lantaran berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia mengklaim, banyaknya gelombang penolakan deklarasi tersebut dapat mengakibatkan konflik yang merupakan gangguan terhadap ketertiban umum dan memecah persatuan kesatuan bangsa.
“Sikap polri , demi keamanan dan ketertiban semua tentu kita ambil jalan polisionil,” kata dia saat dihubungi hidayatullah.com, Ahad (27/08/2018).
Baca: Ustadzah Peduli Negeri Desak Kapolri Tindak Penghadang Neno Warisman di Riau
Menurut Setyo, di dalam UU nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, terdapat empat pengecualian. Pengecualian itu antara lain mengganggu hak asasi orang lain, mengganggu ketertiban umum, tidak mengindahkan etika dan moral serta dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Setyo mengklaim, sebagian besar masyarakat menolak deklarasi #2019GantiPresiden karena belum masuk masa kampanye. Menurut dia, masyarakat setempat meminta Pilpres harus diisi dengan kampanye adu cerdas program.
“Bukan membuat tagar yang bisa menyinggung yang lain dan potensi konflik,” kata dia.* Andi
Baca: Neno Warisman Dipersekusi di Bandara Pekanbaru, ‘Disandera’, Dipulangkan Paksa