Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Negara Jaga Kerukunan Umat Lewat UU Penodaan Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2018 10:57 10:57 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Agustus 2018 10:57
Bagikan
Umat Islam minta Jokowi tak lindungi Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama. Aksi Damai 411 di Jakarta, Jumat (04/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pasca vonis Meiliana dibacakan Pengadilan Negeri Medan, muncul desakan segelintir orang untuk menghapus Undang-Undang (UU) Penodaan Agama.

Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA Jakarta, Maneger Nasution, justru melihat UU tersebut sebagai bentuk kehadiran negara, untuk melindungi dan menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.

Terutama Pasal 1, Pasal 2 ayat (2) dan (3), Pasal (3) dan beberapa pasal lain dalam UU Nomor 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama jo UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang.

Baca: Ketua MUI Tegaskan Kasus Meiliana Penistaan Agama

Memang, kata dia, UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PPPA) belum sempurna, seperti juga UU yang lain.

Tapi, lanjutnya, eksistensi UU PPPA itu masih tetap dibutuhkan sebagai bentuk kehadiran negara, sepanjang Indonesia belum punya UU khusus yang lain tentang pengaturan relasi dan kerukunan umat beragama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Pakar Hukum Tata Negara: UU Penodaan Agama Harus Dipertahankan

“Sejelek apapun UU, masih lebih baik ketimbang tidak ada UU. Kalau ada UU, mekanisme penyelesaian persengketaan adalah melalui meja hijau. Kalau tidak ada UU, bukan tidak mustahil penyelesaian persengketaan dilakukan di ‘lapangan hijau’. Tentu mengerikan. Sebagai negara demokrasi dan bermartabat, Indonesia memilih penyelesaian persengketaan melalui meja hijau, mekanisme hukum,” ujar Komisioner Komnas HAM RI periode 2012-2017 ini kepada hidayatullah.com, kemarin.

UU Penodaan Agama itu, menurutnya, telah mengandung nilai-nilai keseimbangan antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Asasi Manusia (KAM).

Baca: Soal Penghapusan UU Penodaan Agama, Jokowi Harus Tolak Intervensi Asing

Ia menerangkan, Indonesia sebagai negara Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, wajib melindungi dan menjaga ketertiban antar umat beragama, serta saling menghormati kebebasan antar umat beragama yang rukun hidup berdampingan.

“Namun, kebebasan beragama bukanlah kebebasan penuh tanpa batasan dengan cara menistakan kesucian agama yang diyakini oleh penganutnya,” katanya mengingatkan.

Dalam konteks itu, lanjut Maneger, melalui UU Penodaan ini sebenarnya negara telah menjamin perlindungan relasi antar umat beragama.* Andi

Baca: MUI Minta Semua Pihak Menghormati Vonis 18 Bulan Penjara Meiliana

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AdzanazanchinaHak Asasi ManusiaHAMintoleransikasus Meilianakebebasan beragamakerusahan Tanjung Balaikerusuhan TanjungbalaiklentengManeger Nasutionmantan Komisioner Komnas HAMMeilianaMUIPasal 156Pasal 156a KUHPPengadilan Negeri Medanpenistaan adzanpenistaan agamapenodaan agamaPN MedanSARAsuara adzanSumatera UtaraTanjung BalaiTanjung Balai SelatanTanjungbalaiundang-undangUU Nomor 1 PNPS 1965UU Penodaan AgamaUU PNPSUU PPPAwarga Tanjungbalai
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jokowi Diminta Perintahkan Polisi Tindak Pemersekusi #2019GantiPresiden
Tulisan selanjutnya Uber Fokus ke Persewaan Skuter dan Sepeda daripada Mobil

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?