Hidayatullah.com– Pasca vonis Meiliana dibacakan Pengadilan Negeri Medan, muncul desakan segelintir orang untuk menghapus Undang-Undang (UU) Penodaan Agama.
Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA Jakarta, Maneger Nasution, justru melihat UU tersebut sebagai bentuk kehadiran negara, untuk melindungi dan menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.
Terutama Pasal 1, Pasal 2 ayat (2) dan (3), Pasal (3) dan beberapa pasal lain dalam UU Nomor 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama jo UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang.
Memang, kata dia, UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PPPA) belum sempurna, seperti juga UU yang lain.
Tapi, lanjutnya, eksistensi UU PPPA itu masih tetap dibutuhkan sebagai bentuk kehadiran negara, sepanjang Indonesia belum punya UU khusus yang lain tentang pengaturan relasi dan kerukunan umat beragama.
Baca: Pakar Hukum Tata Negara: UU Penodaan Agama Harus Dipertahankan
“Sejelek apapun UU, masih lebih baik ketimbang tidak ada UU. Kalau ada UU, mekanisme penyelesaian persengketaan adalah melalui meja hijau. Kalau tidak ada UU, bukan tidak mustahil penyelesaian persengketaan dilakukan di ‘lapangan hijau’. Tentu mengerikan. Sebagai negara demokrasi dan bermartabat, Indonesia memilih penyelesaian persengketaan melalui meja hijau, mekanisme hukum,” ujar Komisioner Komnas HAM RI periode 2012-2017 ini kepada hidayatullah.com, kemarin.
UU Penodaan Agama itu, menurutnya, telah mengandung nilai-nilai keseimbangan antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Asasi Manusia (KAM).
Baca: Soal Penghapusan UU Penodaan Agama, Jokowi Harus Tolak Intervensi Asing
Ia menerangkan, Indonesia sebagai negara Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, wajib melindungi dan menjaga ketertiban antar umat beragama, serta saling menghormati kebebasan antar umat beragama yang rukun hidup berdampingan.
“Namun, kebebasan beragama bukanlah kebebasan penuh tanpa batasan dengan cara menistakan kesucian agama yang diyakini oleh penganutnya,” katanya mengingatkan.
Dalam konteks itu, lanjut Maneger, melalui UU Penodaan ini sebenarnya negara telah menjamin perlindungan relasi antar umat beragama.* Andi
Baca: MUI Minta Semua Pihak Menghormati Vonis 18 Bulan Penjara Meiliana