Hidayatullah.com– Dalam setiap hajatan Pemilu, daftar pemilih menjadi masalah klasik yang selalu membayangi. Bahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara khusus mengatur baik secara substansi maupun teknis terkait penyusunan daftar pemilih. Mulai dari data kependudukan, daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih luar negeri, rekapitulasi DPT, hingga pengawasan dan penyelesaian perselisihan dalam pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih (Pasal 201-Pasal 220).
Demikian diungkapkan Anggota DPD RI Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (07/09/2018).
“DPT itu bisa jadi sumber masalah tetapi juga menjadi sumber atau kunci keberhasilan atau kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Makanya, UU Pemilu begitu rinci mengatur soal daftar pemilih ini. Saya berharap tidak ada persoalan DPT pada Pemilu 2019 ini,” ujarnya lewat rilisnya kepada hidayatullah.com.
Baca: Pemilu, JK Berharap Umat Islam Berpartisipasi dengan Baik
Menurut Fahira, temuan Bawaslu yang mengklaim menemukan 131.363 data pemilih ganda setelah menganalisis data DPT di 76 Kabupaten/kota dan temuan koalisi partai pendukung Prabowo-Sandiaga menyebut sekitar 25 juta data pemilih ganda setelah menganalisis sekitar 137 juta Data Pemilih Sementara (DPS) yang diberikan KPU pada 12 Juli 2018 lalu, menjadi bahan evaluasi berharga bagi KPU untuk melakukan penyempurnaan data pemilih.
Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, sambung Fahira, hanya akan terwujud jika semua warga negara yang mempunyai hak pilih terdaftar sebagai pemilih dan namanya tercantum satu kali dalam DPT atau tidak ganda. Demikian sebaliknya, warga negara yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namanya tidak tercantum dalam DPT.
Baca: Jokowi Izinkan Sejumlah Menteri dan Staf Presiden ‘Nyaleg’ di Pemilu 2019
“Saya juga apresiasi KPU yang begitu akomodatif menerima berbagai masukan dari berbagai pihak terkait DPT dan segera menindaklanjutinya. Walau DPT Nasional sudah ditetapkan Rabu kemarin (05/09/2018), tetapi KPU menyediakan 10 hari untuk perbaikan. Ini langkah tepat, karena memang ‘napas’ dari pemilu adalah pemilih,” jelas Anggota DPD RI DKI Jakarta yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 ini.
Diinformasikan, pada Rabu pekan ini KPU telah menetapkan DPT nasional untuk Pemilu 2019. Sebanyak 185.732.093 pemilih dalam negeri serta 2.049.791 pemilih luar negeri dengan komposisi jumlah pemilih laki-laki 92.802.671 dan pemilih perempuan 92.929.422.*