Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Legislator Sesalkan Kebijakan Pemerintah Impor 1,1 Juta Ton Gula

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 September 2018 17:25 5:25 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 September 2018 17:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin, sangat menyayangkan kebijakan pemerintah terkait impor gula pada tahun 2018 ini.

Akmal mengatakan, polemik impor beras belum berakhir, tetapi pemerintah melakukan impor gula. Ia menyesali tindakan pemerintah yang seharusnya menyelesaikan masalah yang ada, tetapi malah membuat masalah baru bagi rakyat banyak.

Dikatakannya, meskipun pemerintah memberi izin impor gula sebanyak 1,1 juta ton kepada perusahaan pemerintah seperti PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, XI, dan XII, serta PT. Gendhis Multi Manis (GMM), namun tindakan ini semakin sulit dipahami secara nalar yang baik.

“Sudah sangat wajar bila DPR dan berbagai masyarakat mempertanyakan, kenapa pemerintah selalu berpolemik dengan impor produk pangan ini terutama menjelang Pemilu. Sulit rasanya masyarakat ini bersimpati atas kebijakan pemerintah berkaitan dengan impor pangan yang senyatanya telah membelenggu daya beli masyarakat banyak,” ujar Akmal dirilis Parlementaria, Senin (17/09/2018).

Ia juga menyatakan, pemerintah saat ini selalu membuat alasan klasik berkaitan dengan impor gula. Dari tahun ke tahun, tidak pernah berhenti beralasan bahwa impor gula ini dilakukan atas dasar kualitas gula nasional belum bisa memenuhi kebutuhan gula industri. Alasan lainnya, karena stok dalam negeri tidak memenuhi kebutuhan nasional sehingga perlu dilakukan impor gula.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia membandingkan, pada kasus beras, Menteri Pertanian berulang-ulang menyatakan bahwa stok beras nasional cukup. Namun Kementerian Perdagangan yang berkoordinasi dengan berbagai kementerian kepemimpinan Jokowi memutuskan impor beras.

“Saya jadi mencurigai, bahwa sesungguhnya gula kita ini tidak sebesar itu (1,1 juta ton) untuk impor. Karena saat ini Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) mengklaim institusinya hingga September 2018 ini mampu menyerap gula milik petani lebih dari 100 ribu ton,” tutur Akmal.

Akmal menjelaskan, saat ini Bulog memiliki tugas untuk menyerap dan membeli gula milik petani dengan harga Rp 9.700 per kilogram (kg) sebanyak 600 ribu ton hingga April 2019 mendatang. Dengan klaim Bulog bahwa gudangnya memiliki 140 ribu ton gula, maka ketersediaan gula yang ada di gudang Bulog saat ini mencapai lebih dari 270 ribu ton.

“Saya berharap pemerintah tidak usah lagi menambah kesengsaraan rakyat terutama petani kita dengan dihadapkan produk impor pangan. Sudah cukup derita ini perlu diakhiri. Semoga pemerintah mendengar dan mampu memperbaiki kinerjanya,” pungkas politisi dapil Sulsel itu.

Sementara itu sebelumnya, Perum Bulog mengklaim terus menyerap gula hasil produksi dari petani domestik. Kebijakan ini muncul meski pemerintah telah memberikan izin untuk impor gula sebesar 1,1 juta ton pada tahun ini, dimana Bulog mendapat jatah impor sebanyak 600 ribu ton.

Direktur Pengadaan Bulog, Bachtiar, mengatakan, penyerapan tersebut dilakukan lantaran memang sudah menjadi tugas perum Bulog untuk menyerap seluruh gula petani lokal. Hal itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi antar Kementerian dan Lembaga yang dilakukan pada Juli 2018 lalu.

Hingga September ini, dikatakannya, Bulog telah menyerap sebanyak 100 ribu ton lebih gula hasil produksi petani. Sehingga cadangan gula yang telah masuk ke Bulog telah mencapai 270 ribu ton.

“Sudah 100 ribu ton lebih. Banyak, sudah ada 270 ribu ton lebih. Kita masih menyerap gula petani sesuai dengan penugasan itu dan terus berlanjut. Kalau dia giling berapa, itu yang kita ambil,” ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu 12 September 2018 kutip laman resmi Bulog.

Karena itu, menurutnya, setelah izin impor gula diberikan Kementerian Perdagangan pada awal tahun ini sebanyak 1,1 juta ton, ditambah serapan gula dari produksi petani yang mencapai 2,2 juta ton. Maka, dikatakannya impor gula tidak akan lagi ditambah untuk tahun ini.

“Yang Bulog kan sudah penuh, kan enggak mungkin kita menerima impor-impor lagi,” klaim Bachtiar.

Demi menyerap gula petani domestik, Bulog mengaku telah menganggarkan dana sebesar Rp 5 triliun hingga Rp 7 triliun. Serapan tersebut akan mencapai 600 ribu ton hingga April 2019 dengan harga per kilogramnya sebesar Rp 9.700.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Andi Akmal PasluddinBuloggulaimporimpor gulaimpor pangankementerian Perdagangannggota Komisi IV DPR RIpetani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pasca Ibadah Haji, Jamaah Diimbau Tetap Jaga Kesehatan
Tulisan selanjutnya Pemerintah Sebut 128 Warga NTB Terkena Malaria

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?