Hidayatullah.com– Selain di Tolikara, Papua, di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, juga banyak orangtua siswa yang menolak pemberian vaksin Measless Rubella (MR).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Akhmad Hidayat mengakui, banyak dari orangtua murid yang menyampaikan keberatan atas program vaksin gratis dengan alasan kandungan non-halal yang ada di dalam vaksin tersebut.
“Banyak orangtua siswa yang menolak vaksin ini. Jadi sebagian sekolah ada yang sudah melakukan imunisasi rubella, ada juga yang belum. Kalau mereka menolak, kita engga bisa berbuat apa-apa,” ujar Akhmad, Selasa (18/09/2018) lansir KBRN.
Di Samarinda, capaian imunisasi campak Jerman dan Rubella per 17 September 2018 baru mencapai 35,07 persen.
Pencapaian ini terbilang rendah dibanding beberapa wilayah lain seperti Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Barat yang capaian imunisasi MR-nya berada diatas 94 persen.
Salah satu faktor penyebab rendahnya capaian ini ialah penolakan dari orangtua siswa terhadap pelaksanaan imunisasi MR di sekolah-sekolah.
Baca: MUI: Pemerintah Jangan Sebut Vaksin MR Sudah Disertifikasi Halal
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin Measles Rubella (MR), produk dari Serum Institute of India (SII), untuk imunisasi.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF., MA. menegaskan penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
Baca: MUI: Vaksin MR Haram, Pemerintah Wajib Sediakan yang Halal
“Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” tegasnya usai rapat pleno Komisi Fatwa MUI di kantor pusat MUI, Jakarta, Senin (20/08/2018).
MUI menegaskan, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Komisi Fatwa MUI meminta pemerintah untuk mengupayakan secara maksimal melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.*