Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bantah Sembunyikan Farid Okbah Dkk, Densus Akan Berikan Akses Keluarga untuk Bertemu Maksimal 21 Hari Setelah Penangkapan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 November 2021 11:15 11:15 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 November 2021 12:50
Bagikan
densus
Bagikan

Hidayatullah.com — Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengaku pihaknya tidak pernah menyembunyikan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat yang ditangkap dalam tuduhan tindak pidana terorisme. Tim Densus 88 Antiteror Polri memastikan akan memberikan akses kuasa hukum dan keluarga untuk bertemu maksimal 21 hari setelah penangkapan.

“Insya Allah penyidik Densus 88 tidak melakukan hal tersebut (menyembunyikan tersangka). Sesuai masa penangkapan yang berlaku, setelahnya penyidik akan memberitahu keluarga. Masa penangkapan adalah 14 hari dapat diperpanjang 7 hari,” kata Aswin kepada Tribunnews.com, Rabu (24/11/2021).

Aswin memastikan penyidik nantinya akan memberikan kabar terhadap pihak keluarga ketiga tersangka usai batas waktu tersebut rampung. Hingga saat ini, imbuhnya, ketiga tersangka masih sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri.

“(Ketiga tersangka) masih diperiksa,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri masih belum memberikan akses bagi Ustadz Farid Okbah, Ustadz Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al-Hamat untuk ditemui oleh pihak keluarga ataupun kuasa hukum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ketiga tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI), Ismar Syafruddin. Hingga saat ini, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan kliennya.

“Hingga sampai saat ini belum ada sama sekali pertemuan atau akses bertemu dengan klien maupun keluarga, bahkan kami belum mengetahui keberadaan beliau ada dimana?,” kata Ismar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/11/2021).

Ia menyatakan pihaknya hanya mendapatkan sebuah video dari Densus yang menunjukkan ketiganya dalam kondisi sehat.

Namun, untuk pendampingan hukum masih belum diberikan izin.

“Hanya diperlihatkan video bahwa mereka sehat tapi hak-hak dasar dari mereka untuk didampingi kuasa belum sama sekali,” tukasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88Farid OkbahterorismeZain An-Najah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Netty Aher Komentari Pelarangan Mudik dan Pembukaan tempat Wisata Laju Vaksinasi Menurun, DPR Ingatkan Ancaman Gelombang Ketiga Akhir Tahun
Tulisan selanjutnya pengungsi rohingya indonesia Nestapa Pengungsi Rohingya di Indonesia: Tidak Dipedulikan dan Diperlakukan Berbeda

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?