Hidayatullah.com — Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengaku pihaknya tidak pernah menyembunyikan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat yang ditangkap dalam tuduhan tindak pidana terorisme. Tim Densus 88 Antiteror Polri memastikan akan memberikan akses kuasa hukum dan keluarga untuk bertemu maksimal 21 hari setelah penangkapan.
“Insya Allah penyidik Densus 88 tidak melakukan hal tersebut (menyembunyikan tersangka). Sesuai masa penangkapan yang berlaku, setelahnya penyidik akan memberitahu keluarga. Masa penangkapan adalah 14 hari dapat diperpanjang 7 hari,” kata Aswin kepada Tribunnews.com, Rabu (24/11/2021).
Aswin memastikan penyidik nantinya akan memberikan kabar terhadap pihak keluarga ketiga tersangka usai batas waktu tersebut rampung. Hingga saat ini, imbuhnya, ketiga tersangka masih sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri.
“(Ketiga tersangka) masih diperiksa,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri masih belum memberikan akses bagi Ustadz Farid Okbah, Ustadz Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al-Hamat untuk ditemui oleh pihak keluarga ataupun kuasa hukum.
Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ketiga tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI), Ismar Syafruddin. Hingga saat ini, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan kliennya.
“Hingga sampai saat ini belum ada sama sekali pertemuan atau akses bertemu dengan klien maupun keluarga, bahkan kami belum mengetahui keberadaan beliau ada dimana?,” kata Ismar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/11/2021).
Ia menyatakan pihaknya hanya mendapatkan sebuah video dari Densus yang menunjukkan ketiganya dalam kondisi sehat.
Namun, untuk pendampingan hukum masih belum diberikan izin.
“Hanya diperlihatkan video bahwa mereka sehat tapi hak-hak dasar dari mereka untuk didampingi kuasa belum sama sekali,” tukasnya.*