Hidayatullah.com– Ada sejumlah catatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang ditetapkan sebagai RUU Usul DPR-RI.
Catatan ini disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang juga menyetujui RUU itu.
Pertama, kata Ketua DPP PKS, Ledia Hanifa, bahwa pesantren telah berkontribusi dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia memiliki keunikan atau kekhasan, baik sebagai lembaga dakwah agama, sebagai lembaga pendidikan, maupun sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.
Karenanya, kata dia, pengaturan tentang kurikulum pendidikan di Pesantren dan Lembaga Keagamaan harus dikaji secara mendalam perihal kebutuhan dan karakteristik kurikulum, implementasi, dan kesiapan sarana dan prasarananya.
“Pengaturan soal kurikulum dalam RUU ini masih sumir dan ambigu. Akibatnya pelaksanaan kurikulum di lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren diarahkan ke dalam penyeragaman bentuk dan tujuan yang disusun berdasarkan RUU ini,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Rabu (17/10/2018).
Baca: PKS: Pemerintah Harus Berikan Dukungan Dana bagi Pesantren
Misalnya, Ledia mencontohkan, kurikulum pesantren sebagai Satuan Pendidikan dalam Pasal 19, disebutkan mengutamakan kurikulum dirasah Islamiyah yang bersumber dari kitab-kitab kuning terdiri atas: qqidah-akhlaq, tafsir-ilmu tafsir, hadist-ilmu hadist, fiqih-ushul fiqih, balaghah, tarikh tasyri, dan kitab-kitab lain sesuai kebutuhan.
“Hal ini dapat mengakibatkan implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud dalam RUU ini dapat mereduksi makna pendidikan agama, baik di lembaga keagamaan, maupun di pesantren. Oleh karena itu, FPKS mendorong agar RUU ini memuat skema kurikulum pendidikan berbasis keagamaan dan pesantren secara global dengan memperhatikan kekhususannya, kemudian pengaturan yang lebih operasional diatur dalam peraturan pelaksana termasuk di dalamnya terkait dengan skema kurikulum pesantren mu’adalah,” kata Ledia.
Baca: Kemenag Terbitkan Edaran Prosedur Izin Operasional Pondok Pesantren
Catatan yang kedua, lanjutnya, berdasarkan Pasal 31 dan 38 RUU ini, pengelolaan pesantren dilakukan dengan menerapkan manajemen berbasis pesantren yang dilaksanakan dengan prinsip partisipasi, kemitraan, kamandirian, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pengelolaan pesantren diselenggarakan oleh masyarakat yang dilakukan oleh lembaga/organisasi penyelenggara pendidikan berbadan hukum. Sedangkan pendidikan keagamaan dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Pendirian lembaga pendidikan keagamaan oleh masyarakat juga harus berbentuk badan hukum.
“FPKS menilai bahwa pendirian pendidikan keagamaan oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum, dapat berimplikasi hukum kepada masyarakat, sehingga kontraproduktif dan bertentangan dengan pengalaman dan praktik pengelolaan pendidikan keagamaan di masyarakat. Permasalahan yang akan timbul dari pelaksanaan ketentuan ini, antara lain kesulitan pesantren dan lembaga keagamaan untuk melengkapi persyaratan administratif sebagai lembaga berbadan hukum,” kata Ledia.
Catatan ketiga, bahwa berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 18 RUU ini, izin pendirian dan operasional pesantren dilakukan oleh kepala kantor kementerian yang membidangi agama di tingkat provinsi/ kabupaten/kota. Izin operasional tersebut diberikan berdasarkan kelayakan pendirian yang meliputi aspek perencanaan, proses kegiatan, dan pembinaan. Pesantren yang telah mendaftarkan diri akan mendapatkan nomor induk register pesantren oleh Kantor Kementerian Agama setempat, dan berhak mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama.
Selain itu, dalam Pasal 39 RUU ini disebutkan bahwa pendidikan keagamaan jalur non-formal yang tidak berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik 15 (lima belas) orang atau lebih, merupakan program pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk memperoleh tanda daftar.
“FPKS beranggapan bahwa syarat perizinan dalam pendirian pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan cukup memberatkan, dan menimbulkan permasalahan hukum lainnya yaitu apakah pesantren yang tidak memiliki izin menjadi hal yang ilegal, mengingat fakta sosiologis bahwa pesantren tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat tanpa didahului izin,” kata Ledia.
Baca: Wabup Bandung: Pesantren Berkontribusi dalam Membangun SDM
Catatan PKS yang terakhir, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pesantren. Pembinaan tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan manajemen mutu pendidikan yang dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Selain itu, pembinaan juga dilakukan dalam rangka mengamalkan ilmu agama, pembentukan akhlak, meneguhkan Islam rahmatan lil ’alamiin, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pemerintah dan pemerintah daerah juga berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan melayani penyelenggaraan lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“FPKS menilai bahwa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada pesantren dan lembaga keagamaan ini harus diatur secara tegas dengan tolok ukur yang jelas agar tidak menimbulkan stigma perihal tuduhan ajaran yang menyimpang di lembaga keagamaan tertentu,” tutup Ledia mengingatkan.* Andi