Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pembakaran ‘Bendera Tauhid’ Dipolisikan Besok

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 Oktober 2018 22:20 10:20 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 Oktober 2018 22:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kasus pembakaran bendera berlafadz Arab kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, Ahad (21/10/2018) akan dipolisikan. LBH Street Lawyer akan melaporkan tindakan pembakaran bendera itu ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, besok, Selasa (23/10/2018).

“Sehubungan dengan telah terjadinya pembakaran atas bendera berlafadz tauhid (bendera tauhid), yang bertuliskan kalimat suci, ‘La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah‘, yang diduga dilakukan oleh anggota Banser NU, di Lapangan Alun-Alun Limbangan, Garut, Jawa Barat, pada hari Minggu, 21 Oktober 2018, dalam acara Perayaan Hari Santri Nasional, LBH Street Lawyer menyatakan mengutuk keras atas tragedi tersebut,” ujar Tim LBH itu, Wisnu Rakadita, kepada hidayatullah.com, Senin (22/10/2018) malam.

Baca: MUI Garut: Pembakaran Kalimat Tauhid Tidak Boleh

LBH menilai pembakaran bendera berlafadz kalimat tauhid itu telah melukai hati ratusan juta umat Islam di Indonesia dan miliaran umat Islam di dunia. “Serta mengancam ketertiban umum,” imbuhnya.

LBH akan melaporkan tindakan pembakaran ‘bendera tauhid’ tersebut terkait dugaan tindak pidana Ujaran Kebencian (UU ITE), Penodaan Agama (KUHP), dan pelanggaran atas UU Ormas.

“Insya Allah akan dilaksanakan pada hari/tanggal Selasa, 23 Oktober 2018, pukul 10.30 WIB – selesai. Tempat (di) Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Merdeka Timur No 16 Jakarta Pusat,” terangnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Dandim 0611 Garut: Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Sudah Diamankan

Sebagaimana diketahui, hari ini beredar secara viral sebuah video dimana belasan anggota Barisan Ansor Garut sedang membakar bendera bertuliskan lafadz Arab kalimat tauhid “La ilaha illallah, Muhammadur Rasulullah”.

Berdasarkan video berdurasi 02.04 menit yang diterima hidayatullah.com, Senin (22/10/2018) dan viral di berbagai media sosial, belasan anggota Banser membakar bendera berwarna dasar hitam dan bertuliskan lafadz tauhid berwarna putih yang dituding identik dengan bendera sebuah organisasi yang telah dibubarkan pemerintah. Pembakaran dilakukan sambil menyanyikan mars NU.

Dalam tayangan video tersebut, seorang anggota membawa bendera hitam bertuliskan lafadz tauhid lalu mulai melakukan pembakaran bersama rekan-rekannya. Mereka berkumpul untuk bersama-sama menyulut bendera tersebut dengan api pada suatu lapangan yang diramaikan para santri berpakaian putih-putih.

Baca: Ketua GP Ansor: Tak Boleh Lagi Ada Pembakaran Seperti di Garut

Sebagian dari para pembakar itu mengenakan pakaian loreng khas Banser lengkap dengan baret hitam. Salah seorang diantaranya memakai baju bertuliskan “Diklats… Banser Garut”.

Tak hanya bendera, mereka juga tampak membakar ikat kepala berwarna hitam dengan tulisan lafadz Arab kalimat tauhid senada. Agar kedua benda lebih cepat dilalap api, mereka menggunakan kertas koran bekas yang juga telah disulut.

Pembakaran itu tampak dilakukan dengan penuh semangat terlihat dari gestur dan ekspresi mereka, ditambah mars “Hubbul Wathon Minal Iman” yang kompak mereka lantunkan, sambil mengepal-epalkan tangan.

Baca: Ini Klarifikasi Banser Soal Pembakaran “Bendera Tauhid” di Garut

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo menyatakan, pemerintah telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Itu berarti HTI dan logonya juga dilarang, tetapi bukan melarang kalimat tauhid.

“Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia di bawah kalimat La ilaha illallah,” ujar Soedarmo di Jakarta, kutip Jpnn.com Sabtu, 22 Juli 2017.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AnsorBanserBareskrim Mabes Polribendera tauhidGarutHTILBH Street LawyerNUSoedarmoYaqut Cholil Qoumas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketua GP Ansor: Tak Boleh Lagi Ada Pembakaran Seperti di Garut
Tulisan selanjutnya Raja Abdullah: Yordania Batalkan ‘Perjanjian Damai’ dengan ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?