Hidayatullah.com– Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyikapi kasus pembakaran bendera berlafadz Arab kalimat tauhid di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Ahad (21/10/2018).
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan, seharusnya pembakaran itu tidak perlu dan tidak seharusnya terjadi. Aksi itu dinilai sudah kebablasan, apalagi dilakukan pada saat peringatan hari santri.
“Bagaimanapun juga yang dibakar itu adalah kalimat syahadat yang sangat suci dan mulia,” ujarnya dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Baca: FUIB Lampung: Pembakaran ‘Bendera Tauhid’ Lukai Umat Islam
Menurutnya, kalau yang mereka para pembakar lakukan itu sebagai bentuk nasionalisme, maka ekspresi dan aktualisasinya keliru. Nasionalisme seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang santun dan tetap dalam bingkai akhlak yang luhur.
“Jika yang mereka maksudkan adalah membakar bendera HTI maka ekspresinya bisa dilakukan dengan cara yang lain. Kalaupun dengan membakar bendera cukup dengan simbol atau tulisan HTI,” kata dia, bukan dengan membakar bendera seperti yang terjadi Ahad itu.
Baca: Ketua GP Ansor: Tak Boleh Lagi Ada Pembakaran Seperti di Garut
Muhammadiyah menyatakan sangat wajar apabila sebagian umat Islam marah terhadap aksi pembakaran kalimat tauhid. Walapun demikian, masyarakat, khususnya umat Islam, tidak perlu menanggapi persoalan pembakaran bendera secara berlebihan.
“Aksi massa tandingan dan kemarahan yang berlebihan berpotensi menciptakan perpecahan dan kekisruhan yang berdampak pada rusaknya persatuan umat dan bangsa,” ujarnya.
Baca: Ini Klarifikasi Banser Soal Pembakaran “Bendera Tauhid” di Garut
“Pihak Banser Garut harus meminta maaf kepada umat Islam atas tindakan tidak bertanggung jawab anggota mereka dan melakukan pembinaan agar masalah serupa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang,” tambahnya.
Muhammadiyah menyatakan, bagi masyarakat yang berkeberatan dan melihat persoalan pembakaran sebagai tindak pidana penghinaan, sebaiknya menyelesaikan melalui jalur hukum, dan menghindari penggunaan kekuatan massa dan kekerasan.
“Kepada aparatur keamanan dan penegak hukum hendaknya menindaklanjuti dan menjalankan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.*
Baca: Dandim 0611 Garut: Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Sudah Diamankan