Hidayatullah.com– Soal pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyebut, Polres Garut sudah meminta keterangan kepada tiga orang yang muncul dalam video kejadian itu yang sempat viral di media sosial.
“Keterangan sementara dari tiga orang yang diamankan Polres Garut bahwa mereka membakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dinyatakan terlarang oleh UU,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor pusat MUI lantai empat, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Polri mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar sabar dan memberikan waktu kepada penyidik Polri untuk melakukan pendalaman peristiwa ini.
“Polri akan bertindak profesional,” akunya.
Baca: MUI Minta Polisi Gerak Cepat soal Pembakaran ‘Bendera Tauhid’
Polri, kata Setyo, tentu akan mendengarkan masukan-masukan yang konstruktif, dari berbagai pihak dengan tujuan tetap terjaganya situasi dan kondisi keamanan serta kedamaian, ketertiban masyarakat di Garut khususnya dan seluruh Indonesia pada umumnya.
Dalam kesempatan itu, MUI menyampaikan keprihatinan dan menyesalkan kejadian tersebut. Sebab telah menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam.
Baca: Muhammadiyah: Wajar Umat Marah atas Pembakaran ‘Bendera Tauhid’
“MUI mendorong dan mengimbau kepada semua pihak untuk menyerahkan masalah ini kepada proses hukum dan meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak cepat, adil, dan profesional,” ujar Sekjen MUI, Anwar Abbas.
Diketahui berbagai pihak melakukan aksi protes keras terhadap kejadian pembakaran ‘bendera tauhid’ tersebut dan meminta aparat kepolisian bergerak cepat secara profesional.* Andi
Baca: Polres Garut: 3 Orang Diamankan terkait Pembakaran Bendera