Hidayatullah.com– Wakil Komisi VII bidang Agama dan Kebudayaan DPR Aceh, Tgk H Musannif Sanusi, yang juga Ketua Yayasan Darul Ihsan Abu Hasan Krueng Kalee, menyatakan, sangat disesalkan aksi oknum Banser dalam pembakaran bendera bertulisan kalimat tauhid.
Pembakaran itu terjadi saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ahad (21/10/2018).
“Aksi barbar itu telah mencederai hari peringatan HSN (2018) yang masih seumur jagung itu. Karena diketahui oknum Banser pembakar itu juga masih berstatus santri,” ujarnya dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Rabu (24/10/2018).
Ia mengatakan, DPR Aceh Komisi VII bidang Agama dan Kebudayaan wajib mengontrol insiden ini.
Ia mengatakan, parahnya, efek dari aksi itu sudah berimbas sampai ke Aceh. Katanya ada pemuda asal Aceh bertato berinisial TF berani membuat kalimat tauhid di bra untuk diperjualbelikan pada salah satu situs belanja berbasis online.
“Semestinya santri tidak dilibatkan dalam hal-hal yang bersifat akan menuai kecaman. Apalagi ini di tahun politik, semua hal bisa saja ‘digoreng’. Mestinya kita ciptakan suasana yang kondusif, bukan malah membuat hal-hal yang aneh sampai heboh se-Nusantara,” ungkap Musannif.
Ia menyarankan, kembalikan santri ke khittah dan habibatnya, yakni, tetap fokus pada tafaqquh fiddin, “Nanti semua ada masanya,” imbuhnya.
Menurutnya, sebagai shock therapy (memberi efek jera) dan edukasi, mestinya mereka yang sudah terlibat dalam kasus itu diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal ini penting agar tidak terulang di kemudian hari.
“Dengan alasan apapun, tindakan pembakaran bendera kalimat tauhid itu tidak dibenarkan, walaupun bendera itu memang milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), apalagi jika jelas-jelas bendera tertulis kalimat syahadatain. Dikarenakan Banser tak memiliki kewenangan dalam melakukan razia, karena itu merupakan tugas dari aparat penegak hukum untuk melakukan sweeping dan pemusnahan barang bukti,” tutup Musannif.*