Hidayatullah.com– Ind Police Watch (IPW) memberi apresiasi dan mendukung penuh gagasan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang membentuk Satgas Anti Politik Uang di Pilkada 2018.
Menurut IPW, selama ini isu politik uang di pilkada selalu terbiarkan, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, maupun Polri sendiri.
Akibatnya, pasca pilkada banyak kepala daerah yang tertangkap dalam kasus korupsi karena mereka harus mengembalikan politik uang yang dikeluarkan saat pilkada.
IPW berharap Satgas Anti Politik Uang Polri bersikap serius menjalanlan tugasnya, agar kasus kasus korupsi sebelum pilkada maupun saat kepala daerah terpilih bisa dikurangi.
“Sehingga Polri bisa membantu terciptanya pilkada yang bersih, berkualitas, aman, dan demokratis,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com Jakarta, Kamis (11/01/2018).
Baca: Politik Uang Diprediksi Tetap Marak, Ini Saran Pengamat
Menurutnya, Satgas Anti Politik Uang ini sebuah terobosan dari Kapolri untuk mewujudkan pilkada yang bersih dan terciptanya demokrasi yang berkualitas.
IPW berharap keberadaan satgas ini berkelanjutan karena keberadaannya bagian dari tugas kepolisian, seperti yang diamanatkan Tri Barata, yakni polisi sebagai penjaga moral masyarakat.
Sejak hari Kamis (11/01/2018), satgas sudah bisa bekerja maksimal. Seharusnya kata dia satgas sudah bekerja saat partai partai mengincar para bakal calon, agar bisa terdeteksi kebenaran isu uang mahar dari para calon untuk partai politik di Pilkada 2018 ini.
“Bagaimana pun uang mahar adalah bagian dari politik uang,” imbuhnya.
Untuk melancarkan kinerja Satgas Anti Politik Uang, Polri harus menggerakkan semua jaringannya, terutama untuk mencari informasi keberadaan politik uang di berbagai daerah.
Baca: Pilkada 2018, KPK-Polisi Diminta Awasi Praktik Politik Uang
Intelijen, polsek, dan polres harus menjadi ujung tombak untuk mendeteksi dugaan politik uang di pilkada. Wewenang Polri untuk memburu politik uang ini sangat luas. Berbeda dengan KPK yang cakupannya hanya sebatas politik uang di kalangan penyelenggara negara.
“Bahkan para pelaku politik uang bisa dijerat Polri dengan pasal berlapis, mulai dari UU Tipikor, UU Pemilu, UU Parpol hingga KUHP,” ungkapnya.*