Hidayatullah.com– Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, memberikan penjelasan terkait terjadinya praktik perbuatan pidana penjualan blanko KTP elektronik (e-KTP/KTP el) melalui platform jual beli online.
Menurutnya kasus tersebut sudah tertangani oleh pihak kepolisian dan pelaku yang menjual di lapak daring itu sudah teridentifikasi semuanya sampai dengan nomor rekeningnya dan nama pemilik rekeningnya.
“Saya sudah berkomunikasi dengan penjual tersebut yang bernama Nur Ishadi Nata melalui telepon dan sudah mengakui menjual 10 keping blanko yang diambil dari ruangan ayahnya. Ayahnya dulu adalah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang.
Saya sudah menugaskan Kadis Dukcapil Provinsi Lampung dan Ketua Forum Dukcapil Provinsi Lampung ke rumah penjual tersebut untuk benar-benar bisa mendalami motif dan modusnya,” ungkapnya sebagaimana disampaikan Puspen Kemendagri di Jakarta, Kamis (06/12/2018) lewat laman resminya.
Baca: Jual Beli blangko e-KTP Dinilai Berbahaya terkait Pemilu
Zudan juga berharap, dengan demikian maka tidak lagi menjadi isu dan pemberitaan sehingga tidak menimbulkan pemberitaan yang simpang siur dan membuat opini yang tidak benar di masyarakat terkait permasalahan ini.
“Selanjutnya nama-nama dari pelaku penjualan blanko KTP-el tersebut diserahkan pada pihak kepolisian,” sebutnya.
Menurutnya, secara kronologis, sejak hari Senin tanggal 3 Desember 2018, pihak dari Ditjen Dukcapil mendapat informasi hal ini dari wartawan salah satu media cetak nasional. Sehingga Ditjen Dukcapil Kemendagri bergerak cepat langsung ke lapangan dan melacaknya.
Hari Selasa tanggal 4 Desember 2018, Ditjen Dukcapil langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya dan melakukan rapat dengan perusahaan pencetak blanko serta berkoordinasi dengan pihak toko online tersebut, tempat mengunggah penjualan blanko secara online.
Sehari berikutnya, Rabu, 5 Desember 2018, jajaran Ditjen Dukcapil segera menggelar rapat dengan pihak toko online untuk mendapatkan data pelaku. Data awal sudah didapatkan dan langsung dicek ke Data Base Kependudukan.
Zudan juga menyampaikan tindak lanjut dari temuan data dari pelaku.
“Dari kemarin sore dan pagi ini (Kamis, Red) Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang bergerak ke rumah yang menawarkan blanko tersebut,” ujarnya.
Katanya pada prinsipnya setiap blanko KTP-el ada chip dan ada nomor serinya sehingga bisa dilacak dengan mudah.
Zudan menegaskan bahwa “siapapun dan pihak manapun yang melakukan perbuatan menawarkan dan menjualbelikan blanko dokumen negara adalah kejahatan yang harus kita tanggulangi bersama-sama,” tegasnya.
“Pihak TokoPedia kami perintahkan untuk melakukan take down penawaran tersebut dan sudah dilakukan kemarin hari Rabu tanggal 5 Desember 2018,” pungkasnya.*