Hidayatullah.com– Direktur Pusdikham Uhamka Maneger Nasution menilai, pada momentum peringatan hari HAM Internasional sekaligus di penghujung tahun 2018 ini, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla masih memiliki beberapa catatan persoalan hak asasi manusia (HAM).
Menurut Maneger, terkait hak-hak sipil politik warga negara, utamanya sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hingga saat ini masih belum terungkap.
“Beberapa yang diduga kuat sebagai aktornya masih bebas berkeliaran, bahkan menduduki pos-pos penting pusaran kekuasaan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com, Selasa (11/12/2018).
Padahal, terangnya, jika menelusuri kembali janji politik Jokowi-JK, tertulis penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Maneger menjelaskan, ada 10 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah direkomendasilan oleh Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung sebagai Penyidik Negara.
Yaitu; kasus Tanjung Priok (1984), kasus Timor Timur (1999), kasus Abepura, Papua (2000), Wasior dan Wamena, Papua (2000), Talangsari, Lampung (1989), kasus 1965-1966, Petrus (1982-1985), Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 (1998), kerusuhan Mei 1998, dan penghilangan orang secara paksa (1997-1998).
“Dari 10 kasus itu, ada 3 kasus yang sudah diselesaikan oleh rezim sebelum rezim Jokowi-JK, yaitu kasus Tanjung Priok, Abepura, dan Timtim. Sedangkan 7 kasus lagi belum diselesaikan. Dan, bahkan sampai 3,5 tahunan rezim Jokowi-JK belum ada tanda-tanda penyelesaian komprehensif terhadap 7 kasus itu,” ungkapnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Dalam konteks ini, rezim Jokowi-JK dinilai mendapat ‘rapor merah’ karena belum memenuhi janji politiknya,” tandas Mantan Komisioner Komnas HAM ini.* Yahya G Nasrullah