Hidayatullah.com– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Sophee Blackpink dan acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”.
Dalam iklan itu, beberapa wanita menyanyi dan menari dengan pakaian minim. Hal yang sama terdapat pada program “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”.
“Siaran iklan dan program acara tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis kepada hidayatullah.com di Jakarta, pada Selasa (11/12/2018).
Adapun 11 stasiun televisi yang kena surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.
KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
Sementara itu, Darwis menambahkan, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menyayangkan tampilan iklan “Sophee” dan program acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”.
Sebab menurutnya berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.
“Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.
Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditandatangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” jelas Hardly disampaikan Darwis.
Dengan dikeluarkannya surat peringatan dari KPI, Hardly, kata Darwis, berharap lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan “Sophee” yang dimaksud, dan menggantinya dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.
“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.* Andi