Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

IHW: Negara Wajib Biayai Sertifikasi Halal UMKM

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Desember 2018 09:02 9:02 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Desember 2018 09:02
Bagikan
Acara refleksi akhir tahun mengenai sertifikasi halal dan UU JPH di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengkritisi pasal 44 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Isi pasal itu, biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal. Dengan kata lain, sertifikasi halal tidak gratis. Bagaimana dengan pelaku usaha yang tidak mampu secara ekonomi?

Ikhsan meminta negara yang membayarkannya.

“Karena (pada Oktober 2019) negara mewajibkan sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar, maka negara wajib membiayai sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang kurang memiliki kemampuan,” tegasnya dalam acara refleksi akhir tahun mengenai sertifikasi halal di Cikini, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Baca: IHW Minta Pemerintah Jalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH

Tidak mungkin, kata dia, pelaku usaha yang demikian bisa membayar sertifikasi halal. Ia mencontohkan, ada seorang pedagang gerobak makanan yang modalnya hanya 400 ribu. Untuk membayar sertifikasi halal, kata Ikhsan, pedagang itu harus menjual barang dagangan dan gerobaknya. Jadi mustahil buat sertifikasi halal.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Ia mengatakan, solusi yang paling tepat adalah negara memberikan subsidi kepada UMKM dan dunia usaha.

“Jadi jangan (hanya) mengatur, tetapi tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca: BPJPH Akui Belum Dapat Berfungsi, Bantah Tidak Bekerja

Menurutnya, negara yang mensubsidi UMKM dan melindungi konsumen, adalah wujud pengamalan pasal 29 UUD 1945 tentang perlindungan negara terhadap agama warganya.

“Karena makan dan minum itu bagi umat Islam adalah ibadah. Mau makan baca ‘Bismillah’. Sudah makan, ‘Alhamdulillah’,” terangnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Penyelenggara Jaminan Produk HalalBPJPHIHWIkhsan AbdullahIndonesia Halal WatchJaminan Produk HalalJPHUKMUMKMUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KPI Minta Stasiun TV Hentikan Iklan “Sophee Blackpink”
Tulisan selanjutnya LPPOM: MUI Tersinggung atas Penyusunan PP Turunan UU JPH

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?