Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

IHW: Negara Wajib Biayai Sertifikasi Halal UMKM

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Desember 2018 09:02 9:02 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Desember 2018 09:02
Bagikan
Acara refleksi akhir tahun mengenai sertifikasi halal dan UU JPH di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengkritisi pasal 44 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Isi pasal itu, biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal. Dengan kata lain, sertifikasi halal tidak gratis. Bagaimana dengan pelaku usaha yang tidak mampu secara ekonomi?

Ikhsan meminta negara yang membayarkannya.

“Karena (pada Oktober 2019) negara mewajibkan sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar, maka negara wajib membiayai sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang kurang memiliki kemampuan,” tegasnya dalam acara refleksi akhir tahun mengenai sertifikasi halal di Cikini, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Baca: IHW Minta Pemerintah Jalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH

Tidak mungkin, kata dia, pelaku usaha yang demikian bisa membayar sertifikasi halal. Ia mencontohkan, ada seorang pedagang gerobak makanan yang modalnya hanya 400 ribu. Untuk membayar sertifikasi halal, kata Ikhsan, pedagang itu harus menjual barang dagangan dan gerobaknya. Jadi mustahil buat sertifikasi halal.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Ia mengatakan, solusi yang paling tepat adalah negara memberikan subsidi kepada UMKM dan dunia usaha.

“Jadi jangan (hanya) mengatur, tetapi tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca: BPJPH Akui Belum Dapat Berfungsi, Bantah Tidak Bekerja

Menurutnya, negara yang mensubsidi UMKM dan melindungi konsumen, adalah wujud pengamalan pasal 29 UUD 1945 tentang perlindungan negara terhadap agama warganya.

“Karena makan dan minum itu bagi umat Islam adalah ibadah. Mau makan baca ‘Bismillah’. Sudah makan, ‘Alhamdulillah’,” terangnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Penyelenggara Jaminan Produk HalalBPJPHIHWIkhsan AbdullahIndonesia Halal WatchJaminan Produk HalalJPHUKMUMKMUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KPI Minta Stasiun TV Hentikan Iklan “Sophee Blackpink”
Tulisan selanjutnya LPPOM: MUI Tersinggung atas Penyusunan PP Turunan UU JPH

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Berita
15 Oktober 2026 18:48
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?