Hidayatullah.com– Poligami menurut Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof Amany Lubis, merupakan perkara yang dimunculkan secara rutin. Sehingga tiap tahun, poligami diributkan.
Amany menerangkan, poligami adalah ajaran Islam yang ada di dalam Al-Qur’an. Hal-hal yang sudah pasti ada di Al-Qur’an, kata dia, tidak boleh dinafikan.
“(Jadi) kalau suami mau berpoligami, tidak bertentangan dengan agama,” ucapnya saat ditanya hidayatullah.com usai acara pembukaan Kongres Muslimah Indonesia ke-2 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Hukum di Indonesia pun, tambahnya, tidak melarang poligami. Dengan catatan syaratnya harus dipenuhi.
“Daripada sembunyi-sembunyi. Maka pemerintah sudah cukup arif mengatur ada persyaratan. (Bila) dipenuhi, maka silakan poligami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amany mengimbau kepada kaum intelektual yang sedang mengurusi masalah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, agar jangan melihat masalah itu dengan pandangan yang sempit.
“Jangan gara-gara konvensi internasional ingin menghapus segala bentuk kekerasan dan ketidakadilan (terhadap perempuan), lalu fokus pada poligami dan ingin menghilangkan poligami,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ajaran agama itu di atas hukum nasional dan internasional. Ajaran Islam yang sudah lima belas abad itu, terangnya, terbukti bisa menyejahterakan dan menenangkan anggota keluarga.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Jadi poligami bukan masalah, tapi solusi,” katanya.
Komnas Perempuan Sebut Poligami Bukan Ajaran Islam, MUI: Itu Menyesatkan
Kalau dalam rumah tangga ada cekcok dan tidak harmonis, kata Amany, masalahnya bukan pada agama, tapi pada komunikasi. Seperti kurang saling memahami atau kurang terbuka.
Karenanya ia berpesan, baik laki-laki maupun perempuan harus pandai-pandai berkomunikasi.* Andi