Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

AILA Kritik RUU Penghapusan KS di Kongres Muslimah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Desember 2018 08:40 8:40 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Desember 2018 08:40
Bagikan
Dr Sabriati Aziz (kiri) pada Kongres Muslimah Indonesia II di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Bidang Jaringan Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Dr Sabriati Azis, menyampaikan AILA mengapresiasi atas kajian Komisi Perempuan, Remaja, Keluarga (PRK) MUI Pusat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (KS) yang diajukan oleh Komnas Perempuan.

Ia mengatakan isi kajian itu bagus. Sebab idealnya memang menjadi instrumen yang membangun individu dan keluarga agar RUU ini tidak bertentangan dengan syariat Islam.

AILA bersyukur dan sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hal ini. AILA sangat menaruh harapan besar kepada MUI sebagai penjaga benteng keluarga dan bangsa Indonesia.

“Kalau MUI-nya bobol, maka kita apalah artinya ini,” tutur Sabriati dalam acara Kongres Muslimah Indonesia ke-2 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Baca: Kongres Muslimah Indonesia II Bahas Ketahanan Keluarga

Sabriati memaparkan kritik-kritik AILA terhadap isi RUU itu. Kalau Komnas Perempuan dalam RUU itu menganggap keluarga adalah sumber masalah, AILA memandang, justru hilangnya peran keluarga adalah akar masalah kejahatan seksual.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Hilangnya peran keluarga ini justru disebabkan adanya upaya untuk menjadikan relasi gender dan relasi kuasa sebagai konsep utama dalam hubungan laki-laki dan perempuan sebagaimana dikampanyekan feminisme,” terang Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Muslimat Hidayatullah (Mushida) ini.

Sabriati menjelaskan, kata kunci dari definisi atau konsep kekerasan seksual dalam RUU itu adalah adanya paksaan dan tidak adanya upaya persetujuan dari seseorang. Bukan pada baik atau buruknya perilaku seksual tersebut ditinjau dari kesehatan, nilai-nilai agama, sosial, dan budaya Indonesia.

Baca: Kaum Ibu Gugat Negara Lewat Kongres Ibu Nusantara Ke-2

“Jadi misalnya begini. Jika seseorang melakukan zina suka sama suka, atau suami mensodomi istrinya dan istrinya senang-senang aja, itu bukan kekerasan seksual (menurut RUU itu),” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sabriati, perzinaan dan perilaku LGBT serta penyimpangan seksual lainnya (sodomi, nudity/telanjang, dan lain-lain) dalam RUU itu tidak dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual jika tidak ada unsur paksaan walaupun perilaku seksual tersebut bertentangan dengan moralitas dan agama. “Di Bali ada yang telanjang-telanjang. Tak sedikit yang telanjang dada tidak apa-apa karena sukarela,” katanya mencontohkan.

RUU ini, kata dia, juga berpotensi melegalkan prostitusi dan aborsi. Menurut konsep kekerasan seksual, ‘pemaksaan prostitusi’ dan ‘pemaksaan aborsi’ termasuk kekerasan seksual. “Jadi jika ditafsirkan secara a contrario (kebalikan) secara hukum perbuatan prostitusi dan aborsi dilegalkan apabila dilakukan atas kesadaran sendiri,” terangnya.

Mengatur cara berpakaian perempuan dalam RUU ini juga dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual. Padahal, kata Sabriati, agama memiliki aturan tertentu tentang pakaian yang harus digunakan oleh perempuan. Namun menurut konsep kekerasan seksual ini, pengaturan terhadap tubuh dan aktivitas seksual perempuan adalah sebuah kekerasan seksual.

“Jadi ibu-ibu, kalau meminta ‘Nak, pakai jilbab. Kamu udah gede’, tapi anaknya tidak setuju, lalu ibu memaksanya, itu kekerasan seksual (menurut RUU itu),” katanya mencontohkan.

Baca: Komisi VIII: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Kehilangan Ruh Pancasila

Kritik terakhir AILA terhadap RUU itu, konsep keluarga masuk ke dalam konsep perbudakan. “Kalau suami memaksa istrinya melakukan hubungan seksual, tapi dia enggak mau, itu (dianggap) kekerasan seksual,” contohnya.

AILA mengapresiasi kesigapan DPR dan pemerintah dalam upaya merespons darurat kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat. Namun alangkah baiknya, saran AILA, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga dapat dikaji secara mendalam dan dengan penuh kehati-hatian.

“Hal ini disebabkan ditemukan sejumlah ketidakcocokan dan ketidakjelasan makna maupun tujuan dari sejumlah pasal yang ada dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini,” tutupnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILAAliansi Cinta Keluargakekerasan seksualKeluargaKomnas PerempuanKongres Muslimah Indonesia IIliberalismeRUU P-KSSabriati Azisseks bebassekularisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya GIB Desak Pemerintah Indonesia Tekan China secara diplomatik
Tulisan selanjutnya Facebook Hapus Unggahan UAS yang Larang Tahun Baruan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?