Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

AILA Kritik RUU Penghapusan KS di Kongres Muslimah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Desember 2018 08:40 8:40 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Desember 2018 08:40
Bagikan
Dr Sabriati Aziz (kiri) pada Kongres Muslimah Indonesia II di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Bidang Jaringan Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Dr Sabriati Azis, menyampaikan AILA mengapresiasi atas kajian Komisi Perempuan, Remaja, Keluarga (PRK) MUI Pusat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (KS) yang diajukan oleh Komnas Perempuan.

Ia mengatakan isi kajian itu bagus. Sebab idealnya memang menjadi instrumen yang membangun individu dan keluarga agar RUU ini tidak bertentangan dengan syariat Islam.

AILA bersyukur dan sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hal ini. AILA sangat menaruh harapan besar kepada MUI sebagai penjaga benteng keluarga dan bangsa Indonesia.

“Kalau MUI-nya bobol, maka kita apalah artinya ini,” tutur Sabriati dalam acara Kongres Muslimah Indonesia ke-2 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Baca: Kongres Muslimah Indonesia II Bahas Ketahanan Keluarga

Sabriati memaparkan kritik-kritik AILA terhadap isi RUU itu. Kalau Komnas Perempuan dalam RUU itu menganggap keluarga adalah sumber masalah, AILA memandang, justru hilangnya peran keluarga adalah akar masalah kejahatan seksual.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Hilangnya peran keluarga ini justru disebabkan adanya upaya untuk menjadikan relasi gender dan relasi kuasa sebagai konsep utama dalam hubungan laki-laki dan perempuan sebagaimana dikampanyekan feminisme,” terang Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Muslimat Hidayatullah (Mushida) ini.

Sabriati menjelaskan, kata kunci dari definisi atau konsep kekerasan seksual dalam RUU itu adalah adanya paksaan dan tidak adanya upaya persetujuan dari seseorang. Bukan pada baik atau buruknya perilaku seksual tersebut ditinjau dari kesehatan, nilai-nilai agama, sosial, dan budaya Indonesia.

Baca: Kaum Ibu Gugat Negara Lewat Kongres Ibu Nusantara Ke-2

“Jadi misalnya begini. Jika seseorang melakukan zina suka sama suka, atau suami mensodomi istrinya dan istrinya senang-senang aja, itu bukan kekerasan seksual (menurut RUU itu),” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sabriati, perzinaan dan perilaku LGBT serta penyimpangan seksual lainnya (sodomi, nudity/telanjang, dan lain-lain) dalam RUU itu tidak dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual jika tidak ada unsur paksaan walaupun perilaku seksual tersebut bertentangan dengan moralitas dan agama. “Di Bali ada yang telanjang-telanjang. Tak sedikit yang telanjang dada tidak apa-apa karena sukarela,” katanya mencontohkan.

RUU ini, kata dia, juga berpotensi melegalkan prostitusi dan aborsi. Menurut konsep kekerasan seksual, ‘pemaksaan prostitusi’ dan ‘pemaksaan aborsi’ termasuk kekerasan seksual. “Jadi jika ditafsirkan secara a contrario (kebalikan) secara hukum perbuatan prostitusi dan aborsi dilegalkan apabila dilakukan atas kesadaran sendiri,” terangnya.

Mengatur cara berpakaian perempuan dalam RUU ini juga dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual. Padahal, kata Sabriati, agama memiliki aturan tertentu tentang pakaian yang harus digunakan oleh perempuan. Namun menurut konsep kekerasan seksual ini, pengaturan terhadap tubuh dan aktivitas seksual perempuan adalah sebuah kekerasan seksual.

“Jadi ibu-ibu, kalau meminta ‘Nak, pakai jilbab. Kamu udah gede’, tapi anaknya tidak setuju, lalu ibu memaksanya, itu kekerasan seksual (menurut RUU itu),” katanya mencontohkan.

Baca: Komisi VIII: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Kehilangan Ruh Pancasila

Kritik terakhir AILA terhadap RUU itu, konsep keluarga masuk ke dalam konsep perbudakan. “Kalau suami memaksa istrinya melakukan hubungan seksual, tapi dia enggak mau, itu (dianggap) kekerasan seksual,” contohnya.

AILA mengapresiasi kesigapan DPR dan pemerintah dalam upaya merespons darurat kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat. Namun alangkah baiknya, saran AILA, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga dapat dikaji secara mendalam dan dengan penuh kehati-hatian.

“Hal ini disebabkan ditemukan sejumlah ketidakcocokan dan ketidakjelasan makna maupun tujuan dari sejumlah pasal yang ada dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini,” tutupnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILAAliansi Cinta Keluargakekerasan seksualKeluargaKomnas PerempuanKongres Muslimah Indonesia IIliberalismeRUU P-KSSabriati Azisseks bebassekularisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya GIB Desak Pemerintah Indonesia Tekan China secara diplomatik
Tulisan selanjutnya Facebook Hapus Unggahan UAS yang Larang Tahun Baruan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?