Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag Sampaikan 9 Ketentuan Ceramah Agama di Rumah Ibadah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 28 April 2017 18:26 6:26 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 28 April 2017 18:20
Bagikan
Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan seruan agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.

Ketentuan-ketentuan itu disampaikan, kata Lukman, mengingat keberagaman di Indonesia adalah berkah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang patut disyukuri.

“Maka menjaga dan merawat persatuan bangsa Indonesia yang beragam ini merupakan keniscayaan,” ujarnya di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin No 6, Jakarta, Jumat (28/04/2017).

Ia menimbang bahwa kehidupan masyarakat yang stabil, serta terwujudnya kedamaian dan kerukunan umat beragama, adalah prasyarat keberlangsungan kehidupan bersama dan keberlangsungan pembangunan, menuju Indonesia yang sejahtera dan bermartabat.

Dalam pemenuhan prasayarat dimaksud, menurutnya, penceramah agama dan rumah ibadah memegang peranan sangat penting.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketentuan-ketentuan yang disampaikan tersebut, menurutnya, dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah.

Baca: KH Ali Musthofa Ya’qub: Ceramah Ulama Syi’ah Di Istiqlal Bisa Bahayakan Umat dan NKRI

Ketentuan pertama, kata Lukman, ceramah di rumah ibadah disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama.

“Yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia,” ujarnya.

Kedua, kata dia, disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

“Ketiga, disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun,” paparnya.

Ketentuan berikutnya, ceramah yang disampaikan bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.

Materi ceramah, jelasnya, diutamakan berupa nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

“Kelima, materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” tambahnya.

Baca: Mensos: Dai Jangan Hanya Ceramah di Masjid

Selanjutnya, kata Lukman, materi yang disampaikan penceramah tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

Materi yang disampaikan pun, tambahnya, tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan, dan praktik ibadah antar/dalam umat beragama. “Serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif,” ujarnya.

Ketentuan kedelapan, kata Lukman, materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

“Kesembilan, tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah,” sebutnya.

Ia berharap agar seruan ini diperhatikan, dimengerti, dan diindahkan oleh para penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan segenap masyarakat umat beragama di Indonesia.

Baca: Menag Bilang tak Ada Sertifikasi Khatib, tapi Standardisasi

Beberapa waktu lalu, Menag Lukman pernah mewacanakan perlunya standardisasi penceramah khatib Jumat. Wacana ini sempat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ceramah agamaKementerian AgamaKerukunan Umat Beragamaketentuan ceramah agamakhatibkhutbahLukman Hakim Saifuddinmateri ceramahMenagMenteri Agamapersatuan bangsarumah ibadahsertifikasi khatibstandardisasi khatibumat beragamaunsur SARA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Memilih Tentangga yang Sholeh
Tulisan selanjutnya Ustadz Arifin Ilham: 1 Istri Cukup, Kalau 2 Bisa Damai Lebih Utama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?