Hidayatullah.com– Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo mengatakan, tindakan pembakaran terhadap rumah ibadah terkategorikan sebagai suatu tindakan yang radikal.
Hal itu ia sampaikan menanggapi kasus pembakaran balai pertemuan dan tiang awal Masjid At-Taqwa milik Muhammadiyah di Samalanga, Bireun, Aceh, Selasa (17/10/2017) malam lalu.
Meskipun, menurutnya, faktor tersebut tidak tunggal. Heru menyatakan, penyebabnya bisa dua hal. Pertama, bersifat spontan.
“Bisa juga massa yang mudah terprovokasi. Orang kita, kan, memang dikenal sebagai masyarakat yang sumbu pendek, mudah meledak. Tapi juga mudah selesai,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com, semalam, Kamis (19/10/2017).
Baca: Kata GP Ansor Berita Masjid Dibakar Tak Benar, Muhammadiyah: 2 Kali Terjadi Kekerasan
Ataupun, lanjut Heru, bukan tidak mungkin ada yang mendesain peristiwa itu dengan mengelola emosi massa.
Doktor bidang Human Rights and Peace Studies di Mahidol University, Bangkok, Thailand ini mengungkapkan, seharusnya jika ada hal yang tidak disetujui terkait pembangunan masjid itu, tidak diselesaikan dengan melakukan pembakaran.
“Harusnya protes ditujukan kepada lembaga yang kompeten dalam menangani masalah tersebut,” jelasnya.
Terkait sentimen Wahabi yang disinyalir menjadi penyebab utama kejadian itu, Heru menilai, gesekan seperti itu sudah terjadi dimana-mana, terutama di Jawa. Yakni antara kelompok tradisionalis dan kelompok modernis.
Ia menyebut, yang menjadi persoalan, tidak semua orang paham tentang yang dimaksud Wahabi. Sehingga, hal itu rentan menjadi semacam fitnah atau komoditas.
Heru merasa, seharusnya masing-masing pihak bisa saling berjalan dengan pendekatan yang dipilihnya. Karena masing-masing juga memiliki argumentasi. Yang tidak boleh, katanya, adalah memaksakan kehendak dan melakukan kekerasan, melarang pembangunan masjid, sekolah, dan sebagainya.
“Namun yang mudah menghakimi kelompok lain bid’ah juga berlebihan. Proporsional saja,” pungkasnya.*