Hidayatullah.com– Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik keras penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani Prasetyo setelah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/01/2019).
Fahri menilai penahanan tersebut akan menurunkan elektabilitas calon presiden petahana, Joko Widodo, yang maju pada Pilpres 2019.
Ahmad Dhani divonis terkait kicauannya di Twitter, yang antara lain menyinggung kasus penistaan agama. Fahri mengkritik keputusan vonis dan penahanan tersebut.
“Koruptor itu jahat. Begal itu jahat. Perampok dan pemerkosa jahat. Penista agama itu jahat… Tapi mulai hari ini, di negeri ini saja. Memaki predikatnya (bukan orangnya) dapat membuat anda masuk penjara. Inilah negara hukum warisan rezim sekarang. Waspadalah!” ujar Fahri lewat akun Twitter resminya, @Fahrihamzah, Selasa (29/01/2019).
Baca: Ahmad Dhani Dikepung Massa Penolak Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya
“Di atas teks setiap keputusan hakim ada tertulis, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Maka, atas nama Tuhan pula kita menggugat kedzaliman. Sebab manusia tempat alpa dan lemah. #MelawanKezaliman adalah cara menegakkan akal budi manusia dan cinta Tuhan,” kicaunya juga.
Sebelumnya, ia mengatakan, “Penahanan langsung @Ahmaddhaniprast hari ini (Senin kemarin, Red) menurut saya akan membuat elektabilitas petahana turun sampai 5%. Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis. Kasus-kasus akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana. Kritik @prabowo menemukan momentum,” kemarin seraya menandai akun Ahmad Dhani.
Ia mengatakan, tanpa bermaksud untuk memprovokasi, tapi berkeyakinan bahwa Ahmad Dhani akan menjadi martir bagi kemenangan penantang alias paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ia menilai penahanan tersebut merupakan blunder, sebagaimana kasus batalnya pemerintah membebaskan Ustadz Abubakar Ba’asyir (ABB) dari tahanan di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat padahal sudah dijanjikan.
“Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana. Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah blunder. Masih ada 80 hari lagi,” ujarnya.
Fahri juga berkicau, “Jika setiap ada kezaliman, lalu dada kita seperti terasa terbakar api karena marah. Bersyukurlah bahwa kita berada di barisan keadilan. Dan semoga Tuhan YME, melindungi kita karena menolak kezaliman meski dalam diam. #MelawanKezaliman.”
Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 tahun dan diperintahkan ditahan
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena dianggap terbukti bersalah terkait kasus ujaran kebencian.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/01/2019).
Dhani dianggap melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Ratmoho juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta menahan Dhani yang resmi menjadi terpidana ujaran kebencian.
Baca: Usai Dipersekusi, Neno Warisman-Ahmad Dhani Diundang DPR
Setidaknya ada 3 cuitan Dhani yang dianggap memenuhi unsur ujaran kebencian.
Tiga cuitan Dhani lewat akun tTwitter @AHMADDHANIPRASTyang dilaporkan ialah:
7 Februari 2017: “Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma,ruf Amin…ADP”
6 Maret 2017: “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP”
7 Maret 2017: “Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP”
Usai sidang, jaksa membawa Dhani untuk ditahan di rumah tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*