Hidayatullah.com– Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dr. Maneger Nasution mengatakan, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Moeldoko wajib penuhi hak konstitusional anggota TNI perempuan yang ingin berjibab.
“Sikap Panglima TNI yang melarang TNI perempuan yang ingin mengamalkan agamanya untuk memakai jilbab di seluruh Indonesia jelas-jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945. Karena Pancasila dan UUD 1945 telah menjamin hak warga negara untuk melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan agama yang dipeluknya,” ujar dalam rilisnya hari Senin (08/06/2015).
Menurutnya, pernyataan Panglima TNI Moeldoko yang mengatakan kalau ada anggota TNI perempuan masih memakai jilbab akan dipindahkan ke Aceh jelas sebuah hukuman bagi si pemakai dan dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Sebelumnya, Maneger Nasution juga mengaku telah mendapat kiriman SMS dari berbagai pihak. Termasuk pemimpin ormas.
“Ini sangat melukai nurani kemanusiaan kita. Untuk itu kita menghimbau para politisi di DPR untuk memanggil Panglima TNI tersebut. Dan kalau yang bersangkutan masih membangkang terhadap Pancasila dan UUD 1945 maka DPR harus bertindak dan melakukan sesuatu agar Pancasila dan UUD 1945 bisa tegak dengan baik di negeri ini,” demikian salah satu SMS yang ia terima dari salah satu tokoh ormas cukup besar di Indonesia.
Sebagai Komisioner Komnas HAM, ia mengaku berterima kasih atas kerjasama berbagai pihak ini. Sekaligus sebagai pengingat supaya Komnas HAM menunaikan mandatnya, antara lain, mengingatkan dan memastikan pemerintah untuk memenuhi HAM warga negaranya.
Atas nama anggota Komnas HAM, ia mendorong Jenderal Moeldoko sebagai Panglima TNI menerbitkan Peraturan Panglima TNI tentang bolehnya TNI perempuan yang ingin berjilbab, seperti yang telah dilakukan Kapolri.
Peraturan itu mendesak dikeluarkan untuk menunaikan kewajiban negara dalam pemenuhan hak-hak dasar konstitusional warga negara, khususnya hak-hak kaum perempuan, khususnya TNI perempuan yang ingin mengamalkan agamanya— dalam hal berjilbab seperti dijamin dalam Pasal 28 dan 29 UUD 1945 serta UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
Sebenarnya, dalam perspektif HAM, pemenuhan HAM bagi semua warga negara itu adalah utamanya merupakan kewajiban negara. Dan, TNI itu adalah organ dari negara.
“Peraturan itu sangat dinanti oleh TNI perempuan yang ingin berhijab, meskipun tentu tidak akan menyelesaikan semua hal. Untuk menyelesaikan banyak hal, “ ujarnya.
Selanjutnya, ia juga mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemimpin tertinggi Indonesia, mengambil tanggung jawab dengan menerbitkan semacam PP tentang ketentuan Pakaian Kerja/Dinas bagi Polwan/TNI-Perempuan, Ans/Pns, sekolah, rumah sakit dan lain-lain yang berkaitan dengan simbol-simbol dan identitas keagamaan dan kultural.
“PP itu sangat dinanti oleh dunia kemanusiaan yang adil dan beradab,” tulisnya.*