Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum Pidana UII: Harus Ada Penegakan Hukum Sebelum Densus 88 Lakukan Penangkapan

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Mei 2015 16:39 4:39 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Mei 2015 16:39
Bagikan
ilustrasi: Densus 88
Bagikan

Hidyataullah.com- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Mudzakir, S.H, M.H, mengatakan, sebelum Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 melakukan penangkapan terduga pelaku terorisme harusnya terlebih dahulu dilakukan penegakan hukum.

“Penegakan hukum itu sendiri meliputi dasar hukum, prosedur-prosedur, serta alasan penangkapan tersebut untuk apa,” kata Mudzakir kepada hidayatullah.com usai acara audiesnsi antara Tim Pengacar Muslim (TPM) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Aula MUI Pusat Lantai 4 Jakarta Pusat, Selasa (12/05/2015).

“Nah, untuk apanya itu harus jelas,” imbuhnya.

Untuk itu, Mudzakir menghimbau jangan sampai Densus 88 menangkap seseorang hanya karena keyakinan sebab selama tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain maka, keyakinan yang seperti itu harus dihargai.

“Misalnya, penangkapan seperti Ustadz Basri di Makasar, alasannya itu untuk apa? Jangan sampai hanya karena keyakinannya terus dipidanakan. Pemerintah, dalam hal ini penyidik seharusnya bisa menjelaskan kepada masyarakat mengapa Ustadz Basri itu ditangkap,” kata Mudzakir.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Mudzakir penjelasan pemerintah (penyidik, red) terkait dengan alasan penangkapan itu sangat penting. Sebab, lanjutnya, hal seperti itu bisa membangun kepercayaan negara terhadap penyelenggaraan republik ini (Indoensia, red).

“Nah, sampai sekarang belum ada penjelasan resmi dari pemerintah terkait dengan penangkapan Ustadz Basri,” pungkas Mudzakir.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88Majelis Ulama IndonesiaMUIterorismeTPMUII
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pernikahan, Dakwah, dan Jihad (1)
Tulisan selanjutnya Pernikahan, Dakwah, dan Jihad (2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?