Hidayatullah.com– Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Tuti Tursilawati, asal Majalengka dieksekusi mati di Arab Saudi pada Senin (29/10/2018). Setelah Tuti, TKI lainnya yakni Eti binti Toyib dikabarkan menunggu giliran dieksekusi mati di Arab Saudi karena kasusnya sudah inkrah.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) meminta pemerintah Republik Indonesia segera membuat perjanjian mandatory consular notification dengan pemerintah Arab Saudi.
Diketahui, mandatory consular notificaton mewajibkan negara-negara yang terikat dalam perjanjian untuk memberikan notifikasi jika ada warga negara asing yang tersangkut kasus hukum.
Baca: Fahri sebut Pemerintah-DPR Kecolongan Eksekusi Mati Tuti
“Perjanjian ini sangat mendesak agar warga negara kita yang mengalami masalah hukum di Saudi, diberitahukan dahulu ke kita sebelum dieksekusi oleh mereka,” ujar Ketua Umum KAMMI Irfan Ahmad Fauzi dalam keterangan tertulis diterima hidayatullah.com, Jumat (02/11/2018).
“Kita tidak mau kejadian kepada almarhum Tuti terulang kembali, yang kita terima hanya jenazahnya, sebelumnya kita tidak diberi tahu apa-apa” tambah Irfan.
Irfan menilai, perjanjian itu akan sangat bermanfaat bagi pemerintah Indonesia yang warganya banyak menjadi TKI di Arab Saudi.
“Jika perjanjian itu tidak ada, Saudi merasa benar walaupun mereka tidak memberi tahu apa-apa ke kita. Jadi dengan adanya perjanjian itu, kita paksa mereka untuk beri tahu sebelum eksekusi, sehingga kita bisa menyiapkan upaya-upaya negosiasi agar eksekusi tidak terjadi,” tegas Irfan.*