Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum: Vonis Ahmad Dhani tampak Terlalu Dipaksakan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Februari 2019 17:56 5:56 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Februari 2019 17:56
Bagikan
Ahmad Dhani pada malam penganugerahan 212 Award di Jakarta (04/01/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoal vonis terhadap musisi yang juga politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo.

Dhani dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dianggap menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).

Fickar menilai, hakim tidak bisa mengidentifikasi individu atau kelompok mana yang berdasarkan SARA yang tersinggung dan merasakan adanya kebencian atau permusuhan atas kicauan Dhani di Twitter.

“Dalam konteks perkara AD (Ahmad Dhani) menyebut kebencian terhadap suku tertentu tidak ada, agama tidak juga, ras tidak juga,” jelasnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Jumat (01/02/2019).

Baca: Tagar #SaveAhmadDhani #AhmadDhaniKorbanRezim Membahana

Bagaimana dengan tafsir ‘antar golongan’? Meskipun hakim punya kebebasan menafsir, tapi, kata Fickar, harus jelas apa defenisi golongan itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menerangkan, pengertian golongan masyarakat dalam pengertian juridiksi hukum itu sudah lama dihapus. Golongan Eropa, pribumi, dan timur asing, kata dia, sudah tidak ada lagi. Sebab hukum Indonesia sudah berlaku pada semua WNI, kecuali hukum yg bersifat privat seperti kewarisan dan lain-lain.

Baca: Fahri Hamzah: Penahanan Ahmad Dhani akan Turunkan Elektabilitas Jokowi

“Jadi tidak jelasnya pengertian golongan dan tidak adanya tweet yang menyebut ‘person’ dalam konteks SARA inilah ‘ruang karet itu’ yang bisa ditafsirkan hakim tanpa parameter dan reasoning (alasan) yang jelas. Putusan ini nampaknya tidak mengikuti kaidah “legal reasoning”, sehingga nampak terlalu dipaksakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum itu harus selalu ditopang oleh pembuktian yang nyata-nyata ada atau patut diduga ada kejadiannya. Bukan berdasarkan perkiraan semata.

“Karena hukum itu mengadili perbuatan. Bukan pikiran. Hukum juga harus berdasar bukti, bukan perkiraan,” ucapnya.* Andi

Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 tahun dan diperintahkan ditahan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar HadjarAhmad Dhanimedia sosialpakar hukumtwitterUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Banjir dan Longsor di Manado Telan Korban Jiwa
Tulisan selanjutnya Kemenag Akan Bangun Pusat Halal Indonesia Tahun ini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?