Hidayatullah.com – Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa Partai Komunis Indonesia tahun 1965 yang digelar sejak Selasa, (10/11/2015) lalu di Den Haag, dinilai sebagai cara untuk menarik perhatian mahkamah internasional.
Demikian diungkapkan sejarawan Prof. Dr Aminuddin Kasdi, ia menambahkan, IPT yang ‘disponsori’ oleh Nursyahbani Katjasungkana danTodung Mulya Lubis itu sengaja digelar untuk menarik opini publik internasional.
“Simulasi itu untuk menarik perhatian mahkamah internasional,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Kamis, (12/11/2015).
Terkait poin yang menjadi gugatan, seperti pembunuhan massal. Prof. Aminuddin menegaskan bahwa PKI lah yang lebih dulu melakukan kebiadaban dengan melakukan pembantaian terhadap rakyat Indonesia, khususnya umat Islam.
“Peristiwa Madiun dan lain sebagainya, itulah yang menyebabkan sakit hati umat Islam, kiai dan santri dibunuh, bahkan Al-Qur’an diinjak-injak oleh mereka,” papar Guru Besar Sejarah Universitas Negeri Surabaya ini.
Untuk itu menurutnya, tidak pantas jika diminta bertanggunjawab dan melakukan rekonsiliasi atau permintaan maaf terhadap PKI pada peristiwa tahun 1965.
Sebagaimana diketahui, Internasional People’s Tribunal atau pengadilan rakyat atas kejahatan tahun 1965 dinisiasi oleh para aktivis HAM dan sejumlah warga Indonesia yang tinggal di Belanda. Pengadilan yang berlangsung hingga Jum’at (13/11/2015). Didnilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena hanya diprakarsai oleh warga sipil biasa.*