Hidayatullah.com– Kepolisian kembali memeriksa Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang juga mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Dahnil memenuhi panggilan polisi terkait tuduhan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (07/02/2019).
Tim kuasa hukum Dahnil menilai, pengusutan perkara ini sarat dengan muatan politis bahkan dipaksakan.
“Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terhadap Dahnil Anzar Simanjuntak dan para pengurus Pemuda Muhammadiyah Periode 2014-2018 sangat politis dan dipaksakan,” ujar Tim Kuasa Hukum di Jakarta, Kamis, dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com.
Baca: Dahnil Dipanggil Polisi Lagi, Pengacara Muhammadiyah Siap Dampingi
Tim Kuasa Hukum terdiri dari Dr Trisno Raharjo, Prof Denny Indrayana, Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, Gufroni, dan Jamil Burhanudin.
Mereka menjelaskan, pengusutan kasus itu politis karena tuduhan dan pengusutan dugaan korupsi dana kemah hanya menyasar target spesifik yakni Dahnil Anzar Simanjuntak dan institusi Pemuda Muhammadiyah.
“Yang (mereka) sangat vokal terhadap pemerintah dan kepolisian dalam kasus penyerangan Novel Baswedan yang sampai detik ini belum menemukan titi terang,” jelasnya.
Alasan kedua, sedari awal kasus ini dimunculkan menjelang Muktamar Pemuda Muhammadiyah di Yogyakarta, pada November tahun lalu, harusnya sudah terasa bahwa nuansa kasus ini lebih condong pada kontestasi politik saat itu. “Dan kini semakin mengental seiring dengan makin dekatnya hari pencoblosan suara pemilu pada 17 April 2019,” terangnya.
Maka, Tim Kuasa Hukum mengatakan, sebagaimana prinsip penegakan hukum yang jujur, pelaporan dugaan tindak pidana harus didasari oleh niatan baik (good faith) dan bukan oleh tujuan-tujuan jahat dan menyimpang (malicious purposes).
Diketahui, Dahnil tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 11.05 WIB. Ia datang ke Polda Metro Jaya dikawal oleh ormas Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam).
Soal pemeriksaan itu, Dahnil mengatakan bahwa Polisi lagi menguji daya tahan dirinya, lagi lucu-lucuan, kata Dahnil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi telah meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ). Polisi mengklaim dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
Baca: Dahnil Surati Kapolri: Apa Maksud Polisi Arahkan Dukungan ke Calon?
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya Dahnil juga telah diperiksa kepolisian terkait perkara tersebut. Panitia Kemah Pemuda Islam menyatakan, setelah melihat perkembangan pemberitaan terkait dengan kasus ini, pihaknya menegaskan tidak adanya keterlibatan Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018, dalam proses pelaporan.
“Dan (Dahnil) tidak tahu menahu soal dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta teknis kegiatan kemah pemuda Islam tersebut, sedangkan tandatangan dalam dokumen LPJ tersebut adalah hasil scan yang tidak diketahui oleh saudara Dahnil, karena panitia berasumsi kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik dan kami menganggap pelaporan tersebut hanya pelengkap administrasi semata,” jelas perwakilan Panitia Kemah Pemuda Islam, Ahmad Fanani bersama Virgo Sulianto Gohardi, Abdul Rahman Syahputra Batubara, dan Fuji Abdul Rohman.*