Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mantan Ketua MK: Penundaan Sidang Ahok Tidak Masuk Akal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 April 2017 21:16 9:16 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 April 2017 21:16
Bagikan
Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK.
Bagikan

Hidayatullah.com– Penundaan sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditanggapi oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.

Menurutnya, penundaan sidang perkara pidana sebenarnya lazim diminta JPU dan penasihat hukum. Akan tetapi, lanjutnya, permintaan JPU pada sidang ke-18 kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (11/04/2017), terasa aneh.

Baca: Sidang Ahok Ditunda, Komisi Kejaksaan – Komisi Yudisial Diminta Menginvestigasi

Dua alasan JPU yang menurutnya aneh. Pertama, JPU belum selesai mengetik surat tuntutan.

“Alasan tersebut nampak tidak masuk akal, bagaimana mungkin waktu yang begitu panjang jaksa belum selesai urusan pengetikan. Ini seperti mengada-ada,” ujar Hamdan kepada hidayatullah.com, Rabu (12/04/2017) malam.

Alasan kedua, kata Hamdan, adanya permintaan kepolisian. Menurutnya, hal itu bukan porsinya jaksa, melainkan hakim yang menentukan apakah sidang ditunda karena alasan keamanan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: “Pengadilan Tidak Memberikan lagi Rasa Adil kepada Masyarakat”

Seharusnya, kata Hamdan, hakim, jaksa, dan penasihat hukum mendapat jaminan keamanan dari kepolisian, yang bertanggung jawab atas jalannya fungsi negara menggelar sidang pengadilan.

“Penundaan sidang karena alasan ada surat dari kepolisian menunjukkan proses peradilan dapat diintervensi oleh kepolisian,” tegasnya.*Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaHamdan ZoelvaJaksa Penuntut UmumJPUkasus Ahokkeadilan hukumMahkamah Konstitusimantan Ketua MKpenangguhan persidangan Ahokpenegak hukumpengadilanproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jika Otak Penyerangan Novel Tak Terungkap, Pemberantasan Korupsi Dinilai Terancam
Tulisan selanjutnya Diterbangkan ke Mesir, Para Santri Askar Kauny Penerima Beasiswa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?